Dia menegaskan, seharusnya larangan sapi belum divaksin masuk pasar tersebut diikuti dengan kebijakan penutupan pasar hewan.
‘’Malah bikin ricuh, sekalian saja ditutup biar kami tidak datang untuk menjual sapi,’’ pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Kesehatan Hewan DKPPP Tuban Pipin Diah Larasati mengatakan, protesnya pedagang sapi di pintu masuk pasar hewan tersebut karena petugas melakukan pembatasan lalu lintas (lalin) sapi.
Pembatasan tersebut, terang dia, mensyaratkan sapi yang bisa masuk hanya yang sudah divaksinasi dengan menunjukkan tanda telinga atau surat keterangan vaksin.
Kebijakan tersebut, lanjut Pipin, sudah diinformasikan sejak lama saat pembukaan pasar. Tujuannya, menyadarkan masyarakat terkait pentingnya vaksinasi PMK untuk mengendalikan PMK. Apalagi, saat ini kasusnya naik lagi.
Selain antisipasi merebaknya PMK, kata mantan kepala bidang ketahanan pangan dinas setempat itu, pembatasan dilakukan karena penyebaran lumpy skin disease (LSD) atau penyakit cacar pada sapi.
‘’Kerugian peternak semakin tinggi jika tidak dilakukan pembatasan,’’ ujarnya.
Pipin juga menyampaikan, pengetatan Pasar Hewan Jatirogo tersebut dengan pertimbangan karena lokasinya dekat dengan Jateng.
‘’Jadi banyak peternak dari kabupaten tetangga, seperti dari Blora dan Rembang, sehingga analisis risiko penyebaran virus cukup tinggi,’’ ujarnya.
Setelah diterapkan di Pasar Hewan Jatirogo, kata dia, kebijakan yang sama diterapkan secara bertahap di pasar hewan lain. (fud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.