Radartuban.jawapos.com – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya percepatan pelaksanaan ibadah haji merupakan hoaks.
“Itu jelas hoaks!,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya beredar informasi di media sosial mengenai Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H/2023 M. Surat tertanggal 23 Pebruari (bukan Februari) 2023 itu berisi informasi tentang adanya percepatan pelaksanaan haji.
Jamaah yang namanya tercantum dalam surat tersebut dinyatakan berhak berangkat haji tahun 1444 H/2023 M melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji.
Disebutkan juga, kewajiban jamaah untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp25 juta dari jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp50 juta selambat-lambatnya 25 Pebruari 2023 Jam 11.59 WIB.
Dalam informasi tersebut juga disebutkan bahwa jamaah perlu melakukan transfer ke Bendahara Panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia No. Rekening 3606189700 an. Nurul Fajri.
Jamaah selanjutnya dijanjikan akan diberangkatkan dengan Kelompok Terbang (Kloter) Khusus melalui 10 Embarkasi Jakarta pada 20 Juni 2023.
“Pembuatnya bisa berurusan dengan pihak berwajib karena memproduksi dan menyebar informasi palsu,” tegasnya.
Menurut Hilman, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat seperti itu.
Radartuban.jawapos.com – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya percepatan pelaksanaan ibadah haji merupakan hoaks.
“Itu jelas hoaks!,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya beredar informasi di media sosial mengenai Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H/2023 M. Surat tertanggal 23 Pebruari (bukan Februari) 2023 itu berisi informasi tentang adanya percepatan pelaksanaan haji.
Jamaah yang namanya tercantum dalam surat tersebut dinyatakan berhak berangkat haji tahun 1444 H/2023 M melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji.
Disebutkan juga, kewajiban jamaah untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp25 juta dari jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp50 juta selambat-lambatnya 25 Pebruari 2023 Jam 11.59 WIB.
- Advertisement -
Dalam informasi tersebut juga disebutkan bahwa jamaah perlu melakukan transfer ke Bendahara Panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia No. Rekening 3606189700 an. Nurul Fajri.
Jamaah selanjutnya dijanjikan akan diberangkatkan dengan Kelompok Terbang (Kloter) Khusus melalui 10 Embarkasi Jakarta pada 20 Juni 2023.
“Pembuatnya bisa berurusan dengan pihak berwajib karena memproduksi dan menyebar informasi palsu,” tegasnya.
Menurut Hilman, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat seperti itu.