30.4 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Mau Mudik Ramadan-Lebaran ke Tuban, Wajib Vaksin Booster

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban memastikan mengikuti aturan dari Presiden Joko Widodo terkait vaksin booster sebagai syarat mudik selama Ramadan dan Lebaran mendatang. Termasuk mengikuti aturan kelonggaran dan pengetatan di sektor lain.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KBP) Tuban Bambang Priyo Utomo menjelaskan, pemkab selalu mengikuti aturan dari atas, baik nasional maupun provinsi. Jika pemerintah pusat sudah memutuskan vaksinasi booster sebagai syarat mudik, otomatis aturan tersebut juga berlaku di Tuban.

‘’Jadi kalau mau mudik ke Tuban wajib menunjukkan sudah divaksin dua kali ditambah satu vaksin booster,’’ tegas dia kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Dokter lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini mengatakan, mekanisme pengecekan vaksinasi selama mudik Lebaran diatur lebih lanjut melalui aturan tertulis. Karena aturan vaksinasi booster untuk mudik tersebut baru disampaikan presiden, sehingga belum ada petunjuk teknis terkait pengecekan para pemudik. ‘’Kemungkinan nanti akan dilakukan pengecekan oleh petugas kepolisian yang berjaga di posko mudik perbatasan,’’ terangnya.

Baca Juga :  60 Kilometer, Jarak Ideal Pemudik Bermotor

Melansir pemberitaan di Jawa Pos edisi 24 Maret, Presiden Joko Widodo memberikan sejumlah kelonggaran terkait pelaksanaan Ramadan dan Lebaran. Selain boleh mudik dengan syarat vaksinasi, juga dilakukan kelonggaran dengan tidak mewajibkan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) asalkan hasil swab PCR negatif. Pengetatan di sejumlah sektor tetap dilakukan seperti pelarangan buka bersama dan open house bagi aparatur sipil negara (ASN).

Terkait ketentuan yang disampaikan orang nomor satu di Republik Indonesia ini, Bambang mengatakan, pemkab akan mengikuti semua aturan dari atas. Setelah aturan tertulis dari pemerintah pusat dan provinsi turun, pemkab akan menindaklanjuti dengan membuat aturan seputar pelaksanaan Ramadan dan Lebaran di Bumi Wali. ‘’Aturan dari pusat itu sifatnya menyeluruh. Jadi pasti mengikuti dan akan dijelaskan lebih detail melalui aturan dari kabupaten,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Jalan di Selo Boyolali Sudah Kembali Normal Pasca Tertutup Longsor

Terkait syarat vaksinasi booster, mantan kepala Puskesmas Tambakboyo ini memastikan pasokan aman dan cukup untuk mengkaver kebutuhan di lapangan. Bagaimana untuk orang yang baru melakukan vaksinasi kedua dan belum waktunya vaksinasi ketiga? Bambang mengatakan, kebijakan tersebut akan dijelaskan lebih lanjut oleh tim satgas.

‘’Nanti masih akan dibahas bersama tim satgas, termasuk petugas TNI – Polri yang berjaga di posko mudik,’’ ujarnya. (yud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban memastikan mengikuti aturan dari Presiden Joko Widodo terkait vaksin booster sebagai syarat mudik selama Ramadan dan Lebaran mendatang. Termasuk mengikuti aturan kelonggaran dan pengetatan di sektor lain.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KBP) Tuban Bambang Priyo Utomo menjelaskan, pemkab selalu mengikuti aturan dari atas, baik nasional maupun provinsi. Jika pemerintah pusat sudah memutuskan vaksinasi booster sebagai syarat mudik, otomatis aturan tersebut juga berlaku di Tuban.

‘’Jadi kalau mau mudik ke Tuban wajib menunjukkan sudah divaksin dua kali ditambah satu vaksin booster,’’ tegas dia kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Dokter lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini mengatakan, mekanisme pengecekan vaksinasi selama mudik Lebaran diatur lebih lanjut melalui aturan tertulis. Karena aturan vaksinasi booster untuk mudik tersebut baru disampaikan presiden, sehingga belum ada petunjuk teknis terkait pengecekan para pemudik. ‘’Kemungkinan nanti akan dilakukan pengecekan oleh petugas kepolisian yang berjaga di posko mudik perbatasan,’’ terangnya.

Baca Juga :  Agenda Tahunan Pengajian Akbar Haul Sunan Bonang Ditiadakan, Begini Alasannya

Melansir pemberitaan di Jawa Pos edisi 24 Maret, Presiden Joko Widodo memberikan sejumlah kelonggaran terkait pelaksanaan Ramadan dan Lebaran. Selain boleh mudik dengan syarat vaksinasi, juga dilakukan kelonggaran dengan tidak mewajibkan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) asalkan hasil swab PCR negatif. Pengetatan di sejumlah sektor tetap dilakukan seperti pelarangan buka bersama dan open house bagi aparatur sipil negara (ASN).

- Advertisement -

Terkait ketentuan yang disampaikan orang nomor satu di Republik Indonesia ini, Bambang mengatakan, pemkab akan mengikuti semua aturan dari atas. Setelah aturan tertulis dari pemerintah pusat dan provinsi turun, pemkab akan menindaklanjuti dengan membuat aturan seputar pelaksanaan Ramadan dan Lebaran di Bumi Wali. ‘’Aturan dari pusat itu sifatnya menyeluruh. Jadi pasti mengikuti dan akan dijelaskan lebih detail melalui aturan dari kabupaten,’’ tegasnya.

Baca Juga :  60 Kilometer, Jarak Ideal Pemudik Bermotor

Terkait syarat vaksinasi booster, mantan kepala Puskesmas Tambakboyo ini memastikan pasokan aman dan cukup untuk mengkaver kebutuhan di lapangan. Bagaimana untuk orang yang baru melakukan vaksinasi kedua dan belum waktunya vaksinasi ketiga? Bambang mengatakan, kebijakan tersebut akan dijelaskan lebih lanjut oleh tim satgas.

‘’Nanti masih akan dibahas bersama tim satgas, termasuk petugas TNI – Polri yang berjaga di posko mudik,’’ ujarnya. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img