‘’Kalau ada pelanggaran, ranah Satpol PP dan kepolisian untuk melakukan penindakan,’’ ujar mantan Inspektur wilayah IV Inspektorat Tuban ini.
Berdasarkan SE untuk menjaga ketertiban selama Ramadan tersebut selain tempat karaoke, para penjual tuwak pun juga sudah diperbolehkan berjualan seperti hari-hari biasanya.
Tidak ada lagi larangan untuk berjualan di pinggir jalan umum dan keramaian seperti satu bulan terakhir. Begitupula tempat hiburan malam lain seperti biliar, tempat pijat, dan rental playstation bisa kembali buka normal.
‘’Berakhirnya SE, praktis mengembalikan aturan seperti semula,’’ kata dia. (yud/wid)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
‘’Kalau ada pelanggaran, ranah Satpol PP dan kepolisian untuk melakukan penindakan,’’ ujar mantan Inspektur wilayah IV Inspektorat Tuban ini.
Berdasarkan SE untuk menjaga ketertiban selama Ramadan tersebut selain tempat karaoke, para penjual tuwak pun juga sudah diperbolehkan berjualan seperti hari-hari biasanya.
Tidak ada lagi larangan untuk berjualan di pinggir jalan umum dan keramaian seperti satu bulan terakhir. Begitupula tempat hiburan malam lain seperti biliar, tempat pijat, dan rental playstation bisa kembali buka normal.
‘’Berakhirnya SE, praktis mengembalikan aturan seperti semula,’’ kata dia. (yud/wid)
- Advertisement -
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.