27 C
Tuban
Friday, 11 April 2025
spot_img
spot_img

CJH 2023 Tak Ada Kebijakan Penggabungan Mahram?

Radartuban.jawapos.com – Calon jemaah haji (CJH) tahun ini berpotensi banyak yang kecewa. Bahkan, sebagian jemaah juga ber peluang mengajukan tunda berangkat. Itu menyusul kabar tidak adanya kebijakan penggabungan mahram.

Baca Juga :  Tahun Ini Kuota Haji Tuban 1.158 Jemaah, Naik Dua Kali Lipat

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban Ashabul Yamin membenarakan perihal kabar kurang menggembirakan tersebut. Namun, tegas dia, kabar itu masih  sebatas informasi lisan. Belum ada keputusan resmi dari pemerintah atau Kementerian Agama (Kemanag) pusat.

‘’Ya, saya dengar dari Kemenag RI. Akan tetapi masih belum pasti ditetapkan atau tidaknya, soalnya masih dibahas,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Pada pemberangkatan haji sebelumnya, terang Yamin, kebijakan penggabungan mahram masih berlaku atau diperbolehkan. Misalnya, pasangan suami istri yang terpisah jarak pemberangkatan. Atau anak dengan orang tua yang sudah sepuh.

Pada kebijakan sebelumnya, diperbolehkan penggabungan mahram. Sehingga bisa berangkat di tahun yang sama.

Radartuban.jawapos.com – Calon jemaah haji (CJH) tahun ini berpotensi banyak yang kecewa. Bahkan, sebagian jemaah juga ber peluang mengajukan tunda berangkat. Itu menyusul kabar tidak adanya kebijakan penggabungan mahram.

Baca Juga :  Tahun Ini Kuota Haji Tuban 1.158 Jemaah, Naik Dua Kali Lipat

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban Ashabul Yamin membenarakan perihal kabar kurang menggembirakan tersebut. Namun, tegas dia, kabar itu masih  sebatas informasi lisan. Belum ada keputusan resmi dari pemerintah atau Kementerian Agama (Kemanag) pusat.

‘’Ya, saya dengar dari Kemenag RI. Akan tetapi masih belum pasti ditetapkan atau tidaknya, soalnya masih dibahas,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Pada pemberangkatan haji sebelumnya, terang Yamin, kebijakan penggabungan mahram masih berlaku atau diperbolehkan. Misalnya, pasangan suami istri yang terpisah jarak pemberangkatan. Atau anak dengan orang tua yang sudah sepuh.

Pada kebijakan sebelumnya, diperbolehkan penggabungan mahram. Sehingga bisa berangkat di tahun yang sama.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img