RADARTUBAN – Naiknya dana bantuan parpol (banpol) menjadi Rp 5.000 per suara menjadikan nominal bantuan keuangan yang diterima parpol naik drastis.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang pada 2022 masih menerima Rp 477,9 juta dengan asumsi per suara Rp 2.500, tahun ini meraup Rp 955,8 juta atau hampir Rp 1 miliar. Besarnya pundi-pundi rupiah juga diterima Partai Golkar. Besarnya Rp 559 juta.
Bandingkan dengan dana banpol yang diterima tahun lalu, Rp 279,5 juta. PDIP dari sebelumnya Rp 197,2 juta menjadi Rp 394,5 juta. Partai Demokrat dari Rp 179,6 juta menjadi Rp 359,3 juta. (selengkapnya grafis).
Sekarang ini, tahapan proses pencairan berlangsung di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tuban.
‘’Hari ini (kemarin, Red) proses verifikasi berkas pengajuan dari parpol,’’ ujar Kepala Bakesbangpol Tuban Didik Purwanto kepada Jawa Pos Radar Tuban di ruang kerjanya.
Verifikasi yang berlangsung di ruang rapat Bakesbangpol tersebut melibatkan beberapa pihak. Antara lain, Komisi Pemilihan Umum kabupaten (KPUK), inspektorat, bagian hukum setda, dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban.
‘’Setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, selanjutnya diterbitkan surat perintah membayar (SPM) untuk sebelas parpol. Setelah itu baru bisa dilakukan pencairan,’’ terangnya.
RADARTUBAN – Naiknya dana bantuan parpol (banpol) menjadi Rp 5.000 per suara menjadikan nominal bantuan keuangan yang diterima parpol naik drastis.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang pada 2022 masih menerima Rp 477,9 juta dengan asumsi per suara Rp 2.500, tahun ini meraup Rp 955,8 juta atau hampir Rp 1 miliar. Besarnya pundi-pundi rupiah juga diterima Partai Golkar. Besarnya Rp 559 juta.
Bandingkan dengan dana banpol yang diterima tahun lalu, Rp 279,5 juta. PDIP dari sebelumnya Rp 197,2 juta menjadi Rp 394,5 juta. Partai Demokrat dari Rp 179,6 juta menjadi Rp 359,3 juta. (selengkapnya grafis).
Sekarang ini, tahapan proses pencairan berlangsung di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tuban.
‘’Hari ini (kemarin, Red) proses verifikasi berkas pengajuan dari parpol,’’ ujar Kepala Bakesbangpol Tuban Didik Purwanto kepada Jawa Pos Radar Tuban di ruang kerjanya.
- Advertisement -
Verifikasi yang berlangsung di ruang rapat Bakesbangpol tersebut melibatkan beberapa pihak. Antara lain, Komisi Pemilihan Umum kabupaten (KPUK), inspektorat, bagian hukum setda, dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban.
‘’Setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, selanjutnya diterbitkan surat perintah membayar (SPM) untuk sebelas parpol. Setelah itu baru bisa dilakukan pencairan,’’ terangnya.