Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban Agung Supriyadi mengatakan, perihal rencana pelebaran jalan tidak ada kendala.
Sebab, sebagian besar merupakan lahan milik pemerintah daerah. Sehingga tinggal menyisakan lahan milik warga yang ada bangunannya.
‘’Lahan (di luar tanahnya warga, Red) yang dimiliki Pemda Tuban di jalur tersebut totalnya selebar 20 meter,’’ tuturnya, sehingga saat dilebarkan tidak menjadi masalah. Sebab, total pelebaran jalan hanya 16 meter.
Terkait lahan milik warga, lanjut Agung, nantinya akan ditindaklanjuti secara teknis oleh Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah IV Jawa Timur (Tuban-Sadang- Lohgung), Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 8 Surabaya, selaku penanggung jawab pembangunan kelanjutan JLS.
Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah IV Jawa Timur (Tuban-Sadang-Lohgung), Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 8 Surabaya Setiono mengungkapkan, sejauh ini, lahan dan bangunan terdampak belum bisa dipastikan.
‘’Lahannya masih ditinjau ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),’’ ujarnya, sehingga sosialisasi belum bisa dilakukan.
Meski demikian, proses pengerjaan di luar lahan yang belum dibebaskan tetap dimulai.
‘’Sambil menunggu proses peninjauan, kita akan kerjakan dari lahan yang sekiranya tidak bermasalah,’’ pungkasnya. (zid/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.