25.7 C
Tuban
Saturday, 5 April 2025
spot_img
spot_img

Pembeli LPG 3 Kg Akan Dimintai KTP-KK, Ini Tujuannya

RADAR TUBAN – PEMBATASAN pembelian LPG 3 kilogram (kg) akan mulai diterapkan menggunakan sistem aplikasi. Di Tuban, tahap uji coba dimulai per 1 Juli lalu hingga Agustus nanti. Resmi diterapkan per 1 September 2023.

 

Syarat pembelian menggunakan aplikasi tersebut, setiap pembeli harus mendaftarkan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), baik menggunakan KTP atau kartu keluarga (KK). Selama belum terdaftar, maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan transaksi.

Untuk itu, saat ini setiap pangkalan LPG mulai meminta fotokopi KTP atau KK untuk didaftarkan. Nur Hamim, pemilik pangkalan LPG di Jalan Pramuka mengatakan, sejak dimulainya regulasi baru tersebut, pihaknya rutin meminta KTP dan KK pembeli. Jika lupa, selalu diingatkan agar esoknya membawa KTP atau KK.

Baca Juga :  Briket dari Kulit Siwalan Sabet Juara Inotek Award 2022. Ini Khas Tuban!

Cara mengoperasikan aplikasi tersebut, terang dia, data atau NIK pembeli akan masuk ke dalam aplikasi. Di dalam aplikasi tersebut, masing-masing pembeli sudah terdata jatahnya masing-masing.

“Setiap pembeli akan ditunjukkan berapa jatah mereka setiap orang dan harga satuan LPG-nya,” bebernya, Selasa (25/7/2023).

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKM Perdag) Tuban Agus Wijaya membenarkan perihal kebijakan baru pembelian LPG 3 kg tersebut. Saat ini, kata dia, di Tuban masih tahap uji coba. Berdasarkan timeline, tahap uji coba berlangsung hingga 31 Agustus nanti.

“Selanjutnya 1 September sudah wajib menggunakan merchant app Pertamina,” bebernya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, bagi pelanggan yang datanya sudah terdaftar bisa langsung transaksi di pangkalan. Adapun yang belum terdaftar masih tetap dilayani hingga masa uji coba.

Baca Juga :  Larangan Iuran dan Beli Seragam: Sekolah Negeri Vs Swasta

“Secara nasional, diterapkan serentak se-Indonesia pada 1 Januari 2024 mendatang,” tandasnya. (fud/tok)  

 


Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

RADAR TUBAN – PEMBATASAN pembelian LPG 3 kilogram (kg) akan mulai diterapkan menggunakan sistem aplikasi. Di Tuban, tahap uji coba dimulai per 1 Juli lalu hingga Agustus nanti. Resmi diterapkan per 1 September 2023.

 

Syarat pembelian menggunakan aplikasi tersebut, setiap pembeli harus mendaftarkan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), baik menggunakan KTP atau kartu keluarga (KK). Selama belum terdaftar, maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan transaksi.

Untuk itu, saat ini setiap pangkalan LPG mulai meminta fotokopi KTP atau KK untuk didaftarkan. Nur Hamim, pemilik pangkalan LPG di Jalan Pramuka mengatakan, sejak dimulainya regulasi baru tersebut, pihaknya rutin meminta KTP dan KK pembeli. Jika lupa, selalu diingatkan agar esoknya membawa KTP atau KK.

Baca Juga :  Kafilah Senori Pertahankan Titel Juara Umum

Cara mengoperasikan aplikasi tersebut, terang dia, data atau NIK pembeli akan masuk ke dalam aplikasi. Di dalam aplikasi tersebut, masing-masing pembeli sudah terdata jatahnya masing-masing.

- Advertisement -

“Setiap pembeli akan ditunjukkan berapa jatah mereka setiap orang dan harga satuan LPG-nya,” bebernya, Selasa (25/7/2023).

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKM Perdag) Tuban Agus Wijaya membenarkan perihal kebijakan baru pembelian LPG 3 kg tersebut. Saat ini, kata dia, di Tuban masih tahap uji coba. Berdasarkan timeline, tahap uji coba berlangsung hingga 31 Agustus nanti.

“Selanjutnya 1 September sudah wajib menggunakan merchant app Pertamina,” bebernya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, bagi pelanggan yang datanya sudah terdaftar bisa langsung transaksi di pangkalan. Adapun yang belum terdaftar masih tetap dilayani hingga masa uji coba.

Baca Juga :  Pengumuman Hasil Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten se-Jatim Kembali Ditunda

“Secara nasional, diterapkan serentak se-Indonesia pada 1 Januari 2024 mendatang,” tandasnya. (fud/tok)  

 


Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img