Radartuban.jawapos.com – Untuk menjaga ketenteraman selama puasa Ramadan, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky kembali menerbitkan surat edaran (SE) tentang Ramadan dan Idul Fitri.
Surat yang mulai diedarkan kemarin (26/3) itu memuat 24 poin yang mengatur tentang berbagai kegiatan selama Bulan Suci. Di antaranya melarang penjualan tuak, mercon, dan pergelaran musik.
Selama Ramadan, semua kegiatan yang dapat mengundang potensi keriÂbutan, seperti panggung musik dan hiburan dilarang diselenggarakan.
PemÂkab Tuban menegaskan tidak akan memberikan izin keramaian dalam bentuk apa pun.
Hal tersebut juga berlaku untuk rumah makan, restoran, foodcourt, supermarket, dan semua penyelenggaraan acara. Larangan itu tercantum pada poin nomor tiga dan delapan SE.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika, dan Persandian (Diskominfo SP) Tuban Arif Handoyo mengatakan, tujuan SE tersebut untuk menciptakan suasana damai, ketakwaan, dan mengisi bulan Ramadan dengan peningkatan ibadah.
Juga menghormati Ramadan dan Idul Fitri dengan mempertimbangkan percepatan pemulihan ekonomi serta melindungi seluruh lapisan masyarakat.
Arif, panggilan akrabnya, menegaskan, poin yang baru diatur dalam SE Ramadan kali ini adalah imbauan untuk persewaan sound system agar tidak sembarangan menyewakan peralatannya.
Dalam poin 20 tertulis pengusaha sound system wajib melakukan klarifikasi terhadap pengguÂnanya agar tidak digunakan sebagai sarana musik patroli keliling pengÂgugah sahur.