27.9 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Dilarang Jual Tuak, Mercon, dan Pergelaran Musik selama Bulan Suci

spot_img

Juga dibahas pelak­sanaan patrol sahur hanya boleh dila­kukan di sekitar tempat tinggal dan ti­dak boleh keluar wilayah guna meng­hindari konflik.

Mantan kepala Bagian Hukum Setda Tuban itu mengimbau kepada seluruh masyarakat Tuban agar mematuhi aturan tersebut. Setelah keluar SE tersebut, lanjut Arif, Pemkab Tuban melalui in­stitusi terkait akan rutin menggelar patroli untuk me­mantau kondisi demi terciptanya kam­tibmas.

Dia memastikan akan ada sanksi tegas bagi para pelanggar yang mengganggu ketertiban umum selama Ramadan hingga Idul Fitri.

‘’Sank­si yang diberikan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya dan sesuai aturan yang berlaku,’’ tegasnya.

Selain dilarang menggelar panggung hiburan, kata Arif, semua jenis rumah makan diimbau untuk menghormati orang berpuasa dengan memasang tirai atau tabir saat buka siang hari. Ke­tentuan ini tidak hanya berlaku untuk restoran, namun juga pedagang kaki lima di pinggir jalan.

Baca Juga :  Hibah Tak Kunjung Jelas, Gedung Baru PN Terancam Mangkrak Lebih Lama

Ketentuan lain yang dibahas dalam SE tersebut adalah takbir keliling dan mudik Lebaran.

‘’Kegiatan lain yang be­lum diatur dengan jelas dalam SE, menyesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku,’’ imbuhnya. (yud/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Juga dibahas pelak­sanaan patrol sahur hanya boleh dila­kukan di sekitar tempat tinggal dan ti­dak boleh keluar wilayah guna meng­hindari konflik.

Mantan kepala Bagian Hukum Setda Tuban itu mengimbau kepada seluruh masyarakat Tuban agar mematuhi aturan tersebut. Setelah keluar SE tersebut, lanjut Arif, Pemkab Tuban melalui in­stitusi terkait akan rutin menggelar patroli untuk me­mantau kondisi demi terciptanya kam­tibmas.

Dia memastikan akan ada sanksi tegas bagi para pelanggar yang mengganggu ketertiban umum selama Ramadan hingga Idul Fitri.

‘’Sank­si yang diberikan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya dan sesuai aturan yang berlaku,’’ tegasnya.

Selain dilarang menggelar panggung hiburan, kata Arif, semua jenis rumah makan diimbau untuk menghormati orang berpuasa dengan memasang tirai atau tabir saat buka siang hari. Ke­tentuan ini tidak hanya berlaku untuk restoran, namun juga pedagang kaki lima di pinggir jalan.

- Advertisement -
Baca Juga :  Karaoke Sudah Boleh Buka

Ketentuan lain yang dibahas dalam SE tersebut adalah takbir keliling dan mudik Lebaran.

‘’Kegiatan lain yang be­lum diatur dengan jelas dalam SE, menyesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku,’’ imbuhnya. (yud/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img