Radartuban.jawapos.com – Pemkab Tuban tampaknya harus mulai mengencangkan “ikat pinggang” menyusul rencana kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022 nanti. Pasalnya, kenaikan tarif listrik juga berlaku pada pelanggan pemerintah, meliputi golongan P1 (kantor pemerintah di tegangan rendah, P2 (kantor pemerintah di tegangan menengah,
daya di atas 200 kVA), dan P3 (penerangan jalan umum).
Tak tanggung-tanggung, apabila merujuk pada anggaran listrik Pemkab Tuban dalam tahun anggaran 2022 yang mencapai kurang lebih Rp 29,7 miliar per tahun dan potensi kenaikan golongan P1 dan P3 yang mencapai 17,64 persen per kWh, serta P2 yang ditetapkan naik 36,61 persen, maka ada potensi kenaikan tarif yang mencapai miliaran.
Jika dihitung dengan kenaikan batas maksimal 36,61 persen, maka ada potensi kenaikan lebih dari Rp 10 miliar, atau jika dihitung dengan kenaikan batas minimal 17,64 persen, maka ada potensi kenaikan sekitar Rp 5 miliar.
Sedangkan jika dihitung secara fifty-fifty (daya P1 dan P3 50 persen dan daya P2 50 persen), maka ada potensi kenaikan sekitar Rp 7,5 miliar.
Praktis, jika pemerintah daerah tidak berhemat, maka uang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) akan banyak terkuras untuk membayar tarif listrik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian (Dinkominfotiksan) Tuban Arif Handoyo menyampaikan bahwa tidak ada soal perihal rencana kenaikan tarif listrik untuk pelanggan pemerintah.
‘’Pemkab akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di PLN,’’ katanya.
Hanya, berapa kemungkinan potensi kenaikan tarif yang akan dibayar pemerintah daerah, Arif belum bisa merinci. Dia hanya menyampaikan bahwa anggaran tarif listrik Pemkab Tuban tahun ini kurang lebih sekitar Rp 29,7 miliar.
‘’Baru bisa diketahui secara pasti (berapa besaran kenaikan tarif listrik, Red) setelah dihitung nanti, dan kemudian usulkan dalam PAK (perubahan anggaran keuangan) sekitar Oktober,’’ tandasnya.
Manajer Unit Layanan Pengadaan (ULP) PLN Tuban Agus Riyadi menegaskan, tak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mematuhi aturan tarif listrik baru tersebut.
‘’Berjalan mulai 1 Juli nanti,’’ tegasnya.
Seiring dengan kenaikan yang cukup signifikan tersebut, Agus mengaku sudah komunikasi dengan pemerintah daerah dan bersurat langsung kepada Bupati Aditya Halindra Faridzky. Itu dilakukan supaya pemkab tidak kaget.
‘’Sudah kami komunikasikan supaya ada penyesuaian anggaran,’’ ujarnya.
Bagaimana jika pemerintah daerah keberatan? Pria yang pernah bertugas di Situbondo ini memastikan bahwa pelanggan pemerintah tidak bisa mengajukan keberatan.
‘’Kalau ingin mengajukan keberatan bisa langsung ke Kementerian ESDM. Sebab, kenaikan tarif sudah menjadi ketentuan dari pemerintah,’’ tandasnya.
Namun, berapa kemungkinan potensi kenaikan listrik yang akan dibayar pemkab, Agus juga tidak bisa menyampaikan. Sebaliknya, dia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hal tersebut. (fud/tok)