Radartuban.jawapos.com – Kendati mayoritas partai politik (parpol) tetap menghendaki lima dapil pada pemilu 2024 mendatang. Namun, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban mengklaim telah menyiapkan tiga opsi dapil yang akan diusulkan ke KPU RI.
‘’Sudah ada (opsi usulan dapil, Red), tapi belum dibahas bersama atau belum diplenokan,’’ kata Ketua KPUK Tuban Fatkul Iksan kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Namun, seperti apa opsi dapil yang akan diusulkan KPU, Fatkul—sapaan akrabnya mengaku belum bisa membeber. Dalihnya, opsi usulan dapil dari internalnya tersebut belum waktunya dibahas.
‘’Tahapan pemetaan dapil pada 14 Oktober sampai Februari 2023 nanti,’’ dalihnya sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
Menurut komisioner KPUK Tuban dua periode ini, selama belum diplenokan maka tidak bisa disampaikan ke publik. Itu pun, selanjutnya masih harus dilakukan uji publik.
‘’Nanti akan kami undang dari berbagai pihak, seperti partai politik, pemkab, dan pihak-pihak terkait. Di situlah (baru, Red) dibuka opsi dapil yang di siapkan,’’ ujarnya diplomatis.
Sebagaimana diketahui, rumus penyusunan dapil sudah jelas diatur menggunakan tujuh prinsip dasar pembentukan dapil pemilu. Pertama, prinsip kesetaraan suara atau harga kursi antara satu dapil dengan dapil yang lain.
Kedua, prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional.
Ketiga, prinsip proporsional yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar dapil.
Keempat, prinsip integritas wilayah yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah yang memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung.
Kelima, prinsip coterminous atau dalam cakupan wilayah yang sama, tidak terpencar.
Keenam, prinsip kohesivitas yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
Ketujuh, prinsip kesinambungan, yaitu penataan dapil yang memperhatikan komposisi dapil pada pemilu sebelumnya.
Tujuh prinsip di atas menjadi dasar untuk memberikan tanggapan secara tertulis dalam
proses penyusunan dapil di Tuban.
Pada 2018, hal serupa pernah disampaikan KPUK Tuban. Saat itu juga menyiapkan beberapa opsi perubahan dapil. Saat itu, hasil simulai penataan dapil yang dilakukan KPUK, peluang pemerataan dapil cukup terbuka menyusul meningkatnya jumlah penduduk di dapil yang memiliki jumlah kursi maksimal. Dapil yang memiliki kuota maksimal 12 kursi dengan jumlah penduduk yang terus mengalami peningkatan, yakni dapil tiga.
Untuk saat ini, Tuban memiliki lima dapil. Dapil satu (Tuban, Kerek, merakurak, Montong); dapil dua (Palang, Widang, Plumpang); dapil tiga (Semanding, Grabagan, Rengel, Soko); dapil empat (Kenduruan, Bangilan, Singgahan, Senori, Parengan); dan dapil lima (Jatirogo, Bancar, Tambakboyo, Jenu). Total jumlah kursi sebanyak 50.
Rinciannya, dapil satu (11 kursi), dapil dua (9 kursi), dapil tiga (12 kursi), dapil empat (9 kursi), dapil lima (9 kursi). (fud/tok)