Radartuban.jawapos.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban mengindikasi banyak penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran. Jumlahnya tak tanggung -tanggung mencapai 12.000 kepala keluarga (KK) dari total 40.086 KK yang masuk dalam kategori tidak miskin pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Temuan tersebut terungkap dari hasil verifikasi dan validasi (verval) terhadap DTKS sepanjang 2022.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinsos P3A PMD Tuban Eko Julianto membenarkan tercatat 12.000 KK yang tidak memenuhi kriteria warga miskin.
‘’Mereka tidak layak menerima bansos,’’ tegasnya.
Mengacu DTKS yang jumlah totalnya 193.991 KK, kata dia, selama ini yang menerima bansos hanya sebagian kecil saja. Eko, panggilan akrabnya, menerangkan, mereka yang masuk dalam DTKS adalah masyarakat miskin yang layak menerima bansos. Hanya saja, untuk memastikan apakah mereka layak menerima atau tidak, diputuskan pemerintah pusat.
Mantan kepala Bagian Kesra Setda Tuban ini menerangkan, proses verval terhadap 193.991 KK dilakukan secara door to door dengan menggunakan aplikasi.
Saat mendatangi rumah yang masuk dalam data DTKS, lanjut dia, tim verval tidak hanya memotret, namun juga melakukan wawancara. Materinya 14 pertanyaan.
‘’Dari wawancara tersebut muncul nilai,’’ ujar lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.
Salah satu poin penilaian tersebut berdasar penampakan rumah. Eko mengemukakan, jika total skor di bawah 60, maka yang bersangkutan masuk kategori miskin. Sebaliknya, kalau di atas masuk kategori mampu.
Terkait temuan warga mampu sebagai penerima bansos, dia menyampaikan, institusinya telah melakukan tindak lanjut dengan mengusulkan mereka bukan sebagai warga miskin kepada pemerintah pusat. Konsekuensinya, bansos yang diterima, dianulir.
‘’Nantinya pemerintah pusat yang berwenang menonaktifkan. Kabupaten hanya sekadar mengusulkan,’’ tegasnya.
Kapan usulan disampaikan? Dia mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan dan tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat. (fud/ds)