JAKARTA – Komisi III DPR menyetujui anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua MPR Arsul Sani sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams setelah uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
“Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Dr. Wahiduddin Adams adalah Bapak Dr. Arsul Sani,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa.
Adies mengatakan persetujuan tersebut diambil setelah Komisi III DPR mengadakan rapat pleno untuk mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi dalam uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh calon hakim MK yang digelar sejak Senin (25/9).
Sembilan fraksi di Komisi III DPR secara bulat mengusulkan Arsul Sani sebagai calon hakim MK. Sembilan fraksi itu dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, PAN, PKB, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKS.
“Jadi, dari sembilan fraksi, hampir, bukan hampir, semua mengusulkan satu nama, Bapak Dr. Arsul Sani. Kemudian, pimpinan rapat menanyakan kembali apakah dapat disetujui. Kemudian semua menyatakan menyetujui Bapak Dr. Arsul Sani,” kata Adies.
Sebelumnya, dalam uji kelayakan dan kepatutan, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul berharap jika nanti Arsul Sani terpilih menjadi hakim MK, maka diharapkan dapat lebih memahami produk legislasi yang diajukan dalam gugatan uji materi untuk kemudian diputuskan secara seksama.
“Dikau sudah belajar buat undang-undang banyak (di DPR), yang di hakim Mahkamah Konstitusi sana enggak ada yang anggota DPR. Cerahkan bagaimana DPR berpikir, cerahkan bagaimana kesulitan-kesulitan DPR, di sini, terutama kesulitan kami dalam menangani pileg dan pilpres di lapangan, supaya paham. Jadi, dikau ini nanti kalau kawan-kawan sepakat dan terpilih (jadi) hakim di sana, dikau adalah satu-satunya hakim yang berasal dari DPR, tapi hakim MK katanya bukan melulu hukum, ada politiknya, dikau yang pas, ada politiknya, dikau yang pas kalau begitu urusannya,” kata Bambang Pacul.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio memberikan apresiasi kepada Arsul Sani karena menjadi satu-satunya calon hakim MK yang menyertakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dalam proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut.
“Dari tujuh calon hakim konstitusi, saya memberi apresiasi kepada Pak Arsul, karena hanya Pak Arsul satu-satunya memasukkan LHKPN. Jadi, ini memang menunjukkan kenegarawanan yang patuh pada undang-undang,” kata Ichsan.
Ditemui usai uji kelayakan dan kepatutan, Arsul Sani mengatakan dirinya siap mundur dari keanggotaan partai politik serta sebagai pimpinan MPR maupun anggota DPR.
“Kalau misalnya saya dipilih, konsekuensinya, ya, (saya) berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai. Itu, ya, karena undang-undang MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara. Ya, itu memang harus ditaati,” kata Arsul.
Dia pun mengaku siap berkontribusi dalam meningkatkan kualitas kelembagaan MK dengan menghasilkan putusan konstitusional yang menghindari timbulnya ketegangan antarlembaga negara.
“Sekali lagi, niat saya, kelembagaan negara kita itu makin lama makin baiklah, tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral atau ego sentralnya masing-masing; dan keinginan saya, mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antarlembaga negara yang terjadi,” ujar Arsul Sani.
Sebelumnya, Komisi III DPR, pada Senin (25/9) dan Selasa, melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh calon hakim MK.
Pada hari pertama uji kelayakan tersebut, Senin (25/9), diikuti oleh lima calon hakim MK, yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, dan Abdul Latif. Di hari kedua, Selasa, ada dua orang yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan yaitu Haridi​​​​​​​ Hasan dan Arsul Sani. (*)
Sumber: ANTARA, Pewarta: Melalusa Susthira Khalida