28.9 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Resmi, 2 November Tuban Menerapkan TV Digital

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Warga Tuban yang masih menggunakan televisi analog harus bersiap-siap untuk beralih ke siaran TV digital. Jika tak segera ganti hingga 2 November nanti, maka sinyal TV tidak bisa digunakan. Ini sesuai dengan keputusan pemerintah berdasarkan aturan Undang–Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa penerapan TV digital harus dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak diundangkan.

Pada tahap ini pemerintah akan menerapkan migrasi siaran TV dengan mematikan siaran TV analog atau analog switch off (ASO) di 222 daerah. Dan, Tuban termasuk dari program tersebut. Sehingga, saat ini Pemkab Tuban mulai melakukan persiapan untuk penerapan TV digital.

Salah satunya persiapan tersebut Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Dinkominfotiksan) Tuban telah menyiapkan bantuan set top box (STB) yang berfungsi untuk memunculkan siaran TV digital.

Baca Juga :  Kartini dari Bumi Wali, Bangkit dan Menginspirasi

‘’Tuban sudah mengajukan 9.532 STB ke Kemenkominfo,’’ ujar Kepala Dinkominfotiksan Tuban Arif Handoyo kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Menurut Arif, STB tersebut nantinya bakal diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu. Namun, apakah pada 2 November nanti TV analog langsung tidak bisa digunakan, mantan Kabag Hukum Setda Tuban ini belum bisa memastikan. Tapi, jika mengacu dari pengalaman daerah yang sudah menerapkan TV digital pada April lalu, pemerintah tidak lantas menghentikan sinyal TV analog.

‘’Berdasarkan pengalaman daerah lain yang sudah lebih dulu ditunjuk menerapkan TV digital, pelaksanaannya disesuaikan dengan kesiapan wilayah,’’ ujarnya.

Dia mengakui hingga kini pihaknya belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa Tuban ditunjuk sebagai daerah yang menerapkan TV digital pada 2 November nanti.

Baca Juga :  Tambah Anjing Pelacak untuk Cari Korban Longsor Natuna

‘’Kami juga menunggu sosialisasi dari pemerintah pusat,’’ tuturnya.

Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat menyiapkan diri untuk migrasi ke siaran TV digital. Arif menyampaikan, warga tidak perlu mengganti TV, tapi hanya perlu memasang set top box (STB) untuk dipasangkan ke TV. Perangkat ini untuk menyalurkan atau menerima frekuensi digital.

‘’Jadi yang beralih hanya frekuensinya saja. Yang semula analog, diubah ke frekuensi digital,’’ jelasnya.

Manfaat menggunakan TV digital, lanjut Arif, akan membuat kualitas gambar lebih jernih. Ini memberikan sesuatu yang berbeda ketika melihat siaran televisi yang sebelumnya analog, dengan beralihnya ke digital akan lebih baik. Selain itu, ada kemanfaatan dengan adanya  honing system (kebencanaan) yang artinya bisa menerima informasi kebencanaan secara real time. (fud/wid)

Radartuban.jawapos.com – Warga Tuban yang masih menggunakan televisi analog harus bersiap-siap untuk beralih ke siaran TV digital. Jika tak segera ganti hingga 2 November nanti, maka sinyal TV tidak bisa digunakan. Ini sesuai dengan keputusan pemerintah berdasarkan aturan Undang–Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa penerapan TV digital harus dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak diundangkan.

Pada tahap ini pemerintah akan menerapkan migrasi siaran TV dengan mematikan siaran TV analog atau analog switch off (ASO) di 222 daerah. Dan, Tuban termasuk dari program tersebut. Sehingga, saat ini Pemkab Tuban mulai melakukan persiapan untuk penerapan TV digital.

Salah satunya persiapan tersebut Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Dinkominfotiksan) Tuban telah menyiapkan bantuan set top box (STB) yang berfungsi untuk memunculkan siaran TV digital.

Baca Juga :  Kartini dari Bumi Wali, Bangkit dan Menginspirasi

‘’Tuban sudah mengajukan 9.532 STB ke Kemenkominfo,’’ ujar Kepala Dinkominfotiksan Tuban Arif Handoyo kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Menurut Arif, STB tersebut nantinya bakal diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu. Namun, apakah pada 2 November nanti TV analog langsung tidak bisa digunakan, mantan Kabag Hukum Setda Tuban ini belum bisa memastikan. Tapi, jika mengacu dari pengalaman daerah yang sudah menerapkan TV digital pada April lalu, pemerintah tidak lantas menghentikan sinyal TV analog.

- Advertisement -

‘’Berdasarkan pengalaman daerah lain yang sudah lebih dulu ditunjuk menerapkan TV digital, pelaksanaannya disesuaikan dengan kesiapan wilayah,’’ ujarnya.

Dia mengakui hingga kini pihaknya belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa Tuban ditunjuk sebagai daerah yang menerapkan TV digital pada 2 November nanti.

Baca Juga :  Arogan, Keamanan Proyek Rest Area Intimidasi Wartawan

‘’Kami juga menunggu sosialisasi dari pemerintah pusat,’’ tuturnya.

Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat menyiapkan diri untuk migrasi ke siaran TV digital. Arif menyampaikan, warga tidak perlu mengganti TV, tapi hanya perlu memasang set top box (STB) untuk dipasangkan ke TV. Perangkat ini untuk menyalurkan atau menerima frekuensi digital.

‘’Jadi yang beralih hanya frekuensinya saja. Yang semula analog, diubah ke frekuensi digital,’’ jelasnya.

Manfaat menggunakan TV digital, lanjut Arif, akan membuat kualitas gambar lebih jernih. Ini memberikan sesuatu yang berbeda ketika melihat siaran televisi yang sebelumnya analog, dengan beralihnya ke digital akan lebih baik. Selain itu, ada kemanfaatan dengan adanya  honing system (kebencanaan) yang artinya bisa menerima informasi kebencanaan secara real time. (fud/wid)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img