Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham terus mengawal kebijakan Presiden Joko Widodo dalam rangka kebangkitan ekonomi nasional, mendorong kemajuan llmu pengetahuan, seni, dan sastra di Indonesia sehingga sejajar dengan bangsa-bangsa di dunia. Salah satunya melalui program Tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta Nasional sekaligus diluncurkannya Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP Hak Cipta/POPHC).
—————————————-
UNTUK menyukseskan program tersebut di Bojonegoro, Jawa Timur kemarin (27/1) digelar Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi bagi Pejabat Pemkab Bojonegoro, Kepala Sekolah, dan Guru di Lingkungan Kemenag Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan bertema Mewujudkan Pemahaman bagi Masyarakat Kabupaten Bojonegoro bahwa Kekayaan Intelektual Adalah Bagian dari Ekonomi Nasional tersebut berlangsung di Hotel Aston, Jalan M. H. Thamrin.
Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual selaku Plt. Sesditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Dr. Sucipto S.H., M.H., M.Kn. membuka kegiatan tersebut dari ruang kerjanya di Jakarta secara zoom.
Di awal sambutan pembukaan, Sucipto mengupas tiga prioritas nasional Kemenkumham. Prioritas pertama, peningkatan SDM berkualitas dan berdaya saing. Dia mengemukakan betapa pentingnya kekayaan intelektual jika ditinjau dari nilai ekonomi.
Doktor ilmu ekonomi dan bisnis konsentrasi kebijakan publik Universitas Trisakti Jakarta ini mengatakan, apabila masyarakat memahami untuk mendaftarkan kekayaan intelektual, secara otomatis dapat menumbuhkan ekonomi dari diri dan lingkungan, serta wilayah tempatnya berada.
Sucipto mengatakan, kalau anak-anak di Bojonegoro mampu membuat inovasi dan apabila kekayaan intelektual tersebut mendapat status badan hukum Kemenkumham, maka inovasi tersebut tidak akan diambil orang lain dan memiliki nilai tambah ekonomi. Nilai tambah dimaksud berupa royalti bagi perorangan maupun perusahaan yang menggunakan.
Menurut dia, negara yang didukung dengan kekayaan intelektual yang berkembang pesat berpotensi besar maju. ”Sesuai kebijakan presiden, kita ingin Indonesia sejajar dengan bangsa-bangsa lain,” tegas lulusan pascasarjana notariat Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.
Prioritas nasional kedua Kemenkumham adalah revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Terkait hal tersebut, Sucipto menyampaikan betapa pentingnya peran mewujudkan kesadaran masyarakat dalam memahami nilai-nilai kekayaan intelektual. Selain rutin menggelar sosialisasi di seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, dia mengemukakan wacana kekayaan intelektual untuk menjadi bagian dan masuk dalam mata kuliah pendidikan. Dengan demikian, kesadaran kekayaan intelektual dapat ditanamkan sejak dini.
Prioritas nasional ketiga Kemenkumham adalah memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
Di bagian lain, Sucipto juga menyampaikan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dimulai pembaruan sistem yang diharapkan mampu mewujudkan DJKI menjadi kantor kekayaan intelektual kelas dunia.
Komitmen DJKI berikutnya, papar pejabat kelahiran Palang, Tuban, Jawa Timur ini adalah kepastian hukum. Ini menyangkut penguatan sistem teknologi informasi dan digitalisasi di DJKI untuk memberikan kepastian hukum terkait perlindungan kekayaan intelektual. Komitmen selanjutnya merilis enam solusi informasi teknologi berupa aplikasi unggulan dalam pelayanan kekayaan intelektual di DJKI. Komitmen yang menjadi terobosan DJKI adalah loket virtual untuk menyiasati pelayanan publik di masa pendemi.
Lebih lanjut pejabat yang pernah menjadi peserta Konferensi Asia Afrika (Beijing-2015) ini mengatakan, kemudahan akses tersebut diharapkan mampu memberikan pelayanan kekayaan intelektual berbasis digital dengan mudah bagi siapa pun secara cepat, tepat, terukur, dan ekonomis.
Sucipto mengatakan, menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memahami nilai-nilai kekayaan intelektual tidak hanya menjadi tanggung jawab kementeriannya, namun juga sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah provinsi/kabupaten/kota, serta lembaga pendidikan.
Implementasi layanan kekayaan intelektual berbasis teknologi informasi di daerah, kata dia, diharapkan meningkatkan ekonomi di daerah. Harapannya, dengan majunya kekayaan intelektual di daerah, kesejahteraan masyarakat juga meningkat. Kekayaan intelektual yang diharapkan meningkatkan ekonomi masyarakat meliputi pendaftaran merek, pendaftaran paten, pendaftaran desain dan tata letak, pendaftaran kekayaan intelektual komunal, pendaftaran indikasi geografis, serta pendaftaran hak cipta musik, dan desain industri.
Pejabat kelahiran 25 Maret 1971 ini menambahkan, kebudayaan, tarian, atau yang menjadi kekayaan daerah juga dapat didaftarkan melalui kekayaan intelektual komunal. Begitu juga kondisi geografis, pemerintah daerah juga dapat mendaftarkan untuk memberikan nilai tambah. (ds)