Kepada wartawan koran ini, dia mengaku sudah mengkroscek informasi tersebut di laman Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
‘’Lelang tersebut lelang investasi, bukan konstruksi,’’ jelasnya.
Dari laman tersebut, terang Juli, proyek tersebut berskema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Artinya, proyek jalan tol Tuban—Demak dimiliki pemerintah. Untuk lokasi, ruang lingkup, dan perkiraan anggaran proyek ditentukan Kementerian PUPR dan Kemen Keuangan.
Sedangkan untuk desain, teknis pembangunan, pembiayaan proyek, hingga manajemen operasi (bila jalan tol sudah beroperasi), otoritasnya badan usaha pemenang lelang. Hal tersebut sesuai kesepakatan yang diputuskan pemerintah dengan badan usaha.
Mantan kepala Bidang Air Minum dan Sanitasi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPRKP) Tuban itu berharap, proyek infrastruktur yang nilai investasinya ditaksir Kementerian Keuangan senilai Rp 47,5 triliun itu segera konkret.
Dia juga berharap Kementerian PUPR selaku leading sector proyek tersebut segera memberi kabar terbaru.
‘’Terutama terkait hasil kajian amdalnya agar kami (DLHP Tuban, Red) bisa turut menilai amdal proyek jalan tol tersebut sudah ideal ataukah belum,’’ imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, rencana pembangunan jalan tol Tuban—Demak dikonsultasikan kepada pemerintah daerah, pemerintah desa terdampak, dan masyarakat pada awal 2022.
Dalam konsultasi tersebut, disampaikan sedikitnya 41 desa pada enam kecamatan masuk dalam kawasan terdampak.
Pertengahan 2022, Kemen PUPR memulai kajian amdal di wilayah-wilayah terdampak. Setelah itu, kelanjutan perencanaan megaproyek tersebut tanpa kabar.(sab/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.