27.9 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Perusahaan Wajib Berikan THR, Begini Detail Regulasi dan Cara Hitungnya

spot_img

‘’Kalau finansial perusahaan kurang sehat, besaran THR bisa dimusyawarahkan antara perusaahan dengan karyawan. Disepakati secara tertulis,’’ imbuhnya.

Alumni Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Gajah Mada Jogjakarta itu  meneruskan, pihaknya siap memediasi jika terjadi perselisihan antara perusahaan dan karyawan berkaitan THR. Namun, dia optimistis perselisihan semacam itu nihil terjadi.

‘’Tahun 2022 kemarin, posko pengaduan THR yang kami buat nihil laporan. Kami berharap, tahun ini juga sama. Namun, posko pengaduan THR itu akan tetap kami buat untuk sekadar berjaga-jaga kalau ada perselisihan antara perusahaan dan karyawan berkaitan dengan THR,’’ jelasnya.

Pejabat kelahiran 1967 itu optimisme bahwa semua perusahaan di Tuban sanggup melaksanakan kewajibannya. Itu menyusul kondisi perekonomian kembali membaik pascapendemi.

Baca Juga :  Jalan Kilang GRR Diperlebar Sembilan Meter

Bahkan, Kabupaten Tuban juga mencatatkan diri sebagai kabupaten dengan  pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Jatim pada 2022 lalu.

‘’Soal imbauan secara tertulis, kami masih menunggu surat edaran dari Kemenaker. Kemungkinan pekan ini atau pekan depan, SE itu sudah terbit,’’ pungkasnya. (sab/tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

‘’Kalau finansial perusahaan kurang sehat, besaran THR bisa dimusyawarahkan antara perusaahan dengan karyawan. Disepakati secara tertulis,’’ imbuhnya.

Alumni Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Gajah Mada Jogjakarta itu  meneruskan, pihaknya siap memediasi jika terjadi perselisihan antara perusahaan dan karyawan berkaitan THR. Namun, dia optimistis perselisihan semacam itu nihil terjadi.

‘’Tahun 2022 kemarin, posko pengaduan THR yang kami buat nihil laporan. Kami berharap, tahun ini juga sama. Namun, posko pengaduan THR itu akan tetap kami buat untuk sekadar berjaga-jaga kalau ada perselisihan antara perusahaan dan karyawan berkaitan dengan THR,’’ jelasnya.

Pejabat kelahiran 1967 itu optimisme bahwa semua perusahaan di Tuban sanggup melaksanakan kewajibannya. Itu menyusul kondisi perekonomian kembali membaik pascapendemi.

Baca Juga :  Gempa Mengguncang Kota Sabang Aceh 6,1 Magnitudo

Bahkan, Kabupaten Tuban juga mencatatkan diri sebagai kabupaten dengan  pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Jatim pada 2022 lalu.

- Advertisement -

‘’Soal imbauan secara tertulis, kami masih menunggu surat edaran dari Kemenaker. Kemungkinan pekan ini atau pekan depan, SE itu sudah terbit,’’ pungkasnya. (sab/tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img