29.5 C
Tuban
Monday, 25 November 2024
spot_img
spot_img

Daftar Haji di Usia Lansia Tetap Diperbolehkan, Kemenag: Tidak Ada Pembatasan Usia

spot_img

TUBAN – Meski lama tunggu pemberangkatan haji makin panjang, Kemenag tidak melakukan pembatasan usia pendaftar. Pun tidak mengharuskan adanya program haji muda. Kalaupun ada yang mendaftar saat sudah lansia pun tetap diperbolehkan.

‘’Dari pendaftar paling muda usia 12 tahun dan tertua usia 91 tahun,’’ ujar Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tuban Ashabul Yamin saat dikonfirmasi Radar Tuban.

Berdasar estimasi waiting list atau daftar tunggu pada Kemenag Tuban, lama tunggu pemberangkatan haji hingga 34 tahun.

Bahkan, menurut Yamin, dengan antusiasme masyarakat yang mendaftar, setelah ini daftar tunggu akan semakin lama meningkat dan akan lebih dari 34 tahun.

Bagaimana jika sebelum berangkat ternyata jemaah haji meninggal. Menurut Yamin, CJH bisa dilimpahkan kepada ahli warisnya, seperti anak atau keluarga.

Baca Juga :  Tuban Kembali Mendapat Tambahan Kuota Cadangan 305 Orang

Bahkan, jika memang tidak ada yang menggantikan jemaah haji bisa menarik pembayaran.

Seperti pada 2022 lalu banyak jemaah yang menarik pendaftaran karena mengira jemaah yang lansia sudah tidak bisa mendapat kesempatan berangkat ke Tanah Suci. (fud)

TUBAN – Meski lama tunggu pemberangkatan haji makin panjang, Kemenag tidak melakukan pembatasan usia pendaftar. Pun tidak mengharuskan adanya program haji muda. Kalaupun ada yang mendaftar saat sudah lansia pun tetap diperbolehkan.

‘’Dari pendaftar paling muda usia 12 tahun dan tertua usia 91 tahun,’’ ujar Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tuban Ashabul Yamin saat dikonfirmasi Radar Tuban.

Berdasar estimasi waiting list atau daftar tunggu pada Kemenag Tuban, lama tunggu pemberangkatan haji hingga 34 tahun.

Bahkan, menurut Yamin, dengan antusiasme masyarakat yang mendaftar, setelah ini daftar tunggu akan semakin lama meningkat dan akan lebih dari 34 tahun.

Bagaimana jika sebelum berangkat ternyata jemaah haji meninggal. Menurut Yamin, CJH bisa dilimpahkan kepada ahli warisnya, seperti anak atau keluarga.

- Advertisement -
Baca Juga :  JLS Masih Gelap di Malam Hari, Kewenangan Penerangan Jalan Tak Jelas

Bahkan, jika memang tidak ada yang menggantikan jemaah haji bisa menarik pembayaran.

Seperti pada 2022 lalu banyak jemaah yang menarik pendaftaran karena mengira jemaah yang lansia sudah tidak bisa mendapat kesempatan berangkat ke Tanah Suci. (fud)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img