31.8 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Gathan Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan di Jatinegara

spot_img

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Gathan Saleh (GS) sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap korban Mohamad Andika Mowardi (32) di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres, Kamis petang, mengatakan Gathan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara bukti kasus pada Kamis siang.

“Gelar perkara melibatkan Propam, Itwasda, Bidkum, Wassidik Polda Metro Jaya diambil kesimpulan status GS ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Nicolas.

Selanjutnya, Polres Metro Jaktim melakukan penahanan terhadap tersangka GS.

“Penahanan pertama selama 20 hari, sesuai hukum yang berlaku. Nanti, kita lihat perkembangannya. Setelah 20 hari kan bisa diperpanjang,” ujarnya.

Baca Juga :  Langit Cerah, Hilal Tetap Tidak Terlihat dari Menara Banyuurip, Tuban

Dari hasil gelar perkara mantan suami artis DL dan CK itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

Kemudian dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.

“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan,” ujarnya.

Terkait senjata api digunakan, Nicolas menyebutkan, belum dapat memastikan jenis dan status kepemilikan senjata api karena barang bukti digunakan dibuang oleh pelaku.

Namun, dari hasil uji balistik terhadap barang bukti selongsong yang tertinggal di lokasi kejadian diketahui bahwa peluru digunakan pelaku memiliki kaliber 7,65 milimeter.

Baca Juga :  Perbaikan Jembatan Perbon Terancam Molor

“Untuk barang bukti pengakuan GSH senjata api itu telah dibuang di Sungai Ciliwung. Tapi, penyidik akan berusaha untuk mendalami alibi tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Gathan diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap Andika di perkantoran Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara pada Kamis (8/2) sekitar pukul 02.00 WIB.

Gathan sempat melontarkan tiga tembakan yang dua di antaranya diarahkan kepada Andika saat berlindung pada lantai dua gedung kantor dan satu tembakan ke arah atas.

Beruntung kedua tembakan meleset mengenai kaca gedung kantor di lantai dua dan Andika hanya mengalami luka ringan akibat terkena pecahan kaca pada bagian tangan. (*)

Sumber: ANTARA, Pewarta: Syaiful Hakim

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Gathan Saleh (GS) sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap korban Mohamad Andika Mowardi (32) di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres, Kamis petang, mengatakan Gathan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara bukti kasus pada Kamis siang.

“Gelar perkara melibatkan Propam, Itwasda, Bidkum, Wassidik Polda Metro Jaya diambil kesimpulan status GS ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Nicolas.

Selanjutnya, Polres Metro Jaktim melakukan penahanan terhadap tersangka GS.

“Penahanan pertama selama 20 hari, sesuai hukum yang berlaku. Nanti, kita lihat perkembangannya. Setelah 20 hari kan bisa diperpanjang,” ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga :  Airlangga: Idul Adha Mengajarkan Soal Berkorban dan Berbagi

Dari hasil gelar perkara mantan suami artis DL dan CK itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

Kemudian dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.

“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan,” ujarnya.

Terkait senjata api digunakan, Nicolas menyebutkan, belum dapat memastikan jenis dan status kepemilikan senjata api karena barang bukti digunakan dibuang oleh pelaku.

Namun, dari hasil uji balistik terhadap barang bukti selongsong yang tertinggal di lokasi kejadian diketahui bahwa peluru digunakan pelaku memiliki kaliber 7,65 milimeter.

Baca Juga :  Perbaikan Jembatan Perbon Terancam Molor

“Untuk barang bukti pengakuan GSH senjata api itu telah dibuang di Sungai Ciliwung. Tapi, penyidik akan berusaha untuk mendalami alibi tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Gathan diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap Andika di perkantoran Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara pada Kamis (8/2) sekitar pukul 02.00 WIB.

Gathan sempat melontarkan tiga tembakan yang dua di antaranya diarahkan kepada Andika saat berlindung pada lantai dua gedung kantor dan satu tembakan ke arah atas.

Beruntung kedua tembakan meleset mengenai kaca gedung kantor di lantai dua dan Andika hanya mengalami luka ringan akibat terkena pecahan kaca pada bagian tangan. (*)

Sumber: ANTARA, Pewarta: Syaiful Hakim

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img