31.8 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

KPUK Terkesan Tutupi Dugaan Pelanggaran Etik PPS-Pantarlih

spot_img

Tidak hanya Kasmuri. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Zakiyatul Munawaroh saat dikonfirmasi pada hari yang sama, Minggu (26/3) lalu, juga enggan menjawab.

Bahkan, saat wartawan koran ini bertanya: apakah sudah dilakukan pemanggilan, pihaknya malah bertanya balik siapa yang memberikan informasi.

‘’Informasi dari mana,’’ ujarnya singkat, dan tak lagi memberikan komentar lanjutan.

Dikonfirmasi terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Tuban Ulil Abror Al Mahmud mengatakan, terkait laporan tersebut, Bawaslu sudah menyerahkan sepenuhnya kepada KPUK.

‘’Detailnya langsung ke KPUK, sudah menjadi ranah KPUK. Dan kami juga menunggu hasil dari proses yang dilakukan KPUK,’’ ujarnya.

Sementara itu, Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Tuban Wawan Purwadi menyayangkan sikap KPUK yang tidak transparan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota PPS dan pantarlih tersebut.

Baca Juga :  Tingkatkan Kolaborasi untuk Mencapai Hasil Pembangunan yang Maksimal

Seharusnya, tegas Wawan, KPUK terbuka kepada masyarakat atas kasus yang ditangani.

‘’Ini tidak bagus untuk keberlangsungan pesta demokrasi yang akan berjalan di pemilu 2024,’’ ujarnya.

Wawan menyebut tertutupnya KPU terhadap kasus dugaan pelanggaran etik ini sama saja mencederai keterbukaan dalam pengawasan pemilu yang akuntabel.

‘’Yang namanya demokrasi itu harus menjunjung tinggi supremasi hukum untuk memperbaiki keberlangsungan demokrasi, kalau ada kasus kemudian masyarakat tidak boleh ikut mengawal itu sudah menyalahi demokrasi,’’ ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, kasus dugaan pelanggaran etik ini sudah jelas, dalam PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS, dijelaskan tidak boleh menjadi anggota partai politik, minimal lima tahun.

Baca Juga :  Berdiri Abad 18, Bangunan Hilang Tak Berbekas

‘’Anggota PPS dan pantarlih menjadi anggota AMPI sudah jelas melanggar, karena organisasi kepemudaan itu merupakan sayap organisasi Partai Golkar,’’ tegasnya.  (fud/tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Tidak hanya Kasmuri. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Zakiyatul Munawaroh saat dikonfirmasi pada hari yang sama, Minggu (26/3) lalu, juga enggan menjawab.

Bahkan, saat wartawan koran ini bertanya: apakah sudah dilakukan pemanggilan, pihaknya malah bertanya balik siapa yang memberikan informasi.

‘’Informasi dari mana,’’ ujarnya singkat, dan tak lagi memberikan komentar lanjutan.

Dikonfirmasi terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Tuban Ulil Abror Al Mahmud mengatakan, terkait laporan tersebut, Bawaslu sudah menyerahkan sepenuhnya kepada KPUK.

‘’Detailnya langsung ke KPUK, sudah menjadi ranah KPUK. Dan kami juga menunggu hasil dari proses yang dilakukan KPUK,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Tuban Wawan Purwadi menyayangkan sikap KPUK yang tidak transparan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota PPS dan pantarlih tersebut.

Baca Juga :  Data Pemilih "Siluman" di TPS 23 RT 0/RW 0 Dipicu Diaktifkannya SIAK Terpusat

Seharusnya, tegas Wawan, KPUK terbuka kepada masyarakat atas kasus yang ditangani.

‘’Ini tidak bagus untuk keberlangsungan pesta demokrasi yang akan berjalan di pemilu 2024,’’ ujarnya.

Wawan menyebut tertutupnya KPU terhadap kasus dugaan pelanggaran etik ini sama saja mencederai keterbukaan dalam pengawasan pemilu yang akuntabel.

‘’Yang namanya demokrasi itu harus menjunjung tinggi supremasi hukum untuk memperbaiki keberlangsungan demokrasi, kalau ada kasus kemudian masyarakat tidak boleh ikut mengawal itu sudah menyalahi demokrasi,’’ ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, kasus dugaan pelanggaran etik ini sudah jelas, dalam PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS, dijelaskan tidak boleh menjadi anggota partai politik, minimal lima tahun.

Baca Juga :  BMKG Sebut Gempa Susulan di Laut Tuban Masih Terjadi hingga 193 Kali

‘’Anggota PPS dan pantarlih menjadi anggota AMPI sudah jelas melanggar, karena organisasi kepemudaan itu merupakan sayap organisasi Partai Golkar,’’ tegasnya.  (fud/tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img