Radartuban.jawapos.com – Dua kali tambahan waktu pengerjaan yang diberikan Pemkab Tuban kepada pelaksana proyek Rest Area Tuban berakhir Sabtu (25/3) atau empat hari lalu. Namun, pengerjaan proyek tahun anggaran 2022 itu belum juga selesai dan masih dikerjakan.
Terbaru, pemkab setempat kembali memberikan tambahan waktu pengerjaan untuk kali ketiganya Senin (27/3) lalu hingga Senin (10/4) mendatang.
Penambahan waktu pengerjaan proyek revitalisasi Rest Area untuk ketiga kalinya selama dua pekan itu, diungkapkan Sigit Harianto, mandor proyek tersebut.
Diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban, Sigit mengungkapkan syukur atas penambahan waktu tersebut. Meski, tambahan waktu tersebut dinilainya terlalu singkat dan kurang cukup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang masih sekitar sepuluh persen.
Sisa pekerjaan tersebut, papar dia, memplester sebagai kecil dinding eksterior bangunan, memlamir dan mengecat dinding interior-eksterior bangunan, dan memasang keramik bangunan indoor.
Juga memasang paving di halaman bangunan dan menanam tanaman pada taman di halaman bangunan.
Belum cukupnya tambahan waktu tersebut, lanjut Sigit, juga dipicu karena pemkab melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) meminta perubahan dan pergantian material sekaligus tata bangun di luar rencana.
Ditanya perubahan dan pergantian tersebut, Sigit enggan mengemukakan. Namun demikian, mandor asal Bojonegoro itu memastikan pihaknya akan memenuhi permintaan PPK dan mengupayakan pengerjaan yang masih tersisa tersebut selesai sebelum atau tepat pada Senin (10/4).
‘’Kalau tak selesai sesuai jadwal, kami siap menerima konsekuensi. Keputusan sepenuhnya terserah Pemkab Tuban,’’ tegasnya.