Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban sekaligus PPK Proyek Revitalisasi Rest Area Tuban Andi Setiawan belum bisa dikonfirmasi. Wartawan koran ini yang beberapa kali menghubungi ponselnya tidak diangkat. Pertanyaan yang dikirim melalui pesan pendek juga tidak dibalas.
Sebagaimana diketahui, proyek revitalisasi Rest Area merupakan catatan buruk bagi pelaksanaan proyek Pemkab Tuban tahun anggaran 2022.
Proyek yang dikerjakan CV Nabila Karya dan CV Purnama asal Surabaya itu molor dari kontrak. Seharusnya, proyek senilai Rp 10,2 miliar tersebut selesai Desember 2022 lalu. (sab/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.