Mantan guru salah satu SMA negeri di Bojonegoro ini menuturkan pencairan BOS tahun ini dilakukan dua kali. Sehingga pencairan dana operasional pada Maret ini praktis untuk kegiatan sekolah hingga Juni.
Selanjutnya pencairan tahap kedua akan dilakukan pada semester berikutnya. Dengan mekanisme pencairan yang baru tersebut, dia berharap sekolah untuk cepat beradaptasi.
‘’Sekolah harus pandai mengatur keuangan dan membuat pelaporannya,’’ imbau dia.
Perlu diketahui, bantuan operasional sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun ini dipastikan tidak naik.
Nominalnya sama persis dengan tahun lalu. Berlaku untuk seluruh jenjang, mulai sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), serta sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat.
Sejak 2021 diputuskan bahwa nominal BOS tiap kabupaten/ kota berbeda-beda. Dibandingkan kabupaten tetangga seperti Bojonegoro dan Lamongan, Tuban kebagian nominal BOS yang paling kecil.
Mengacu Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, nominal BOS untuk jenjang SD Rp 930 ribu. Sementara, SMP Rp 1,13 juta dan SMA Rp 1,54 juta.
Mengacu catatan Jawa Pos Radar Tuban, kenaikan BOS terakhir pada 2021. Artinya nominal BOS pada 2021 – 2023 sama sekali tidak mengalami perubahan. Angka tersebut untuk kebutuhan satu siswa selama satu tahun. (yud/wid)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.