‘’Dari keempat persyaratan dokumen itu, yang paling lama pengurusannya adalah surat keterangan riwayat tanah. Dokumen ini dari pemerintah desa,’’ tandasnya.
Sebagaimana menjadi atensi bersama. Tertib administrasi terkait tanah wakaf menjadi hal amat penting. Sebab, potensi wakaf yang sangat besar berbanding lurus dengan besarnya potensi sengketa.
Hal ini disebabkan meningkatnya valuasi aset wakaf. Di sinilah berbagai celah administrasi menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang ingin mengambil alih. (zid/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.