Radartuban.jawapos.com – Pelat nomor putih mulai diterapkan bertahap di seluruh Indonesia. Di Tuban, material tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tersebut didistribusikan awal bulan ini. Material baru tersebut digunakan secara bertahap untuk mengganti material lama yang berwarna hitam.
Untuk sementara, nomor polisi (nopol) putih baru diterapkan untuk mobil. Sedangkan sepeda motor masih menggunakan nopol hitam.
Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso mengatakan, material nopol putih sudah didistribusikan ke sebagian wilayah Polda Jawa Timur. Untuk Tuban, material pelat nomor putih masih terbatas untuk mobil baru atau yang melakukan perpanjangan lima tahunan.
Meski demikian, Sampir menegaskan, nopol hitam masih sah digunakan. Mantan kepala Unit Dikyasa Satlantas Polres Tuban ini mengatakan, pergantian warna dasar nopol mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi
dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Meski pelat nomor putih sudah didistribusikan, Sampir menegaskan, masyarakat tidak boleh langsung mengganti sendiri warna dasar nopol kendaraannya.
‘’Semua nopol akan diganti putih, namun harus resmi,’’ tegasnya.
Perwira yang tinggal di Kecamatan Palang ini mengatakan, perubahan nopol dari hitam ke putih salah satunya agar mudah dilihat dan diidentifikasi. Apalagi untuk kasus kejahatan jalanan dan kecelakaan lalu lintas.
‘’Fungsinya banyak, salah satunya untuk mempermudah identifikasi kejadian di jalan,’’ tuturnya. (yud/ds)
Radartuban.jawapos.com – Pelat nomor putih mulai diterapkan bertahap di seluruh Indonesia. Di Tuban, material tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tersebut didistribusikan awal bulan ini. Material baru tersebut digunakan secara bertahap untuk mengganti material lama yang berwarna hitam.
Untuk sementara, nomor polisi (nopol) putih baru diterapkan untuk mobil. Sedangkan sepeda motor masih menggunakan nopol hitam.
Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso mengatakan, material nopol putih sudah didistribusikan ke sebagian wilayah Polda Jawa Timur. Untuk Tuban, material pelat nomor putih masih terbatas untuk mobil baru atau yang melakukan perpanjangan lima tahunan.
Meski demikian, Sampir menegaskan, nopol hitam masih sah digunakan. Mantan kepala Unit Dikyasa Satlantas Polres Tuban ini mengatakan, pergantian warna dasar nopol mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi
dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Meski pelat nomor putih sudah didistribusikan, Sampir menegaskan, masyarakat tidak boleh langsung mengganti sendiri warna dasar nopol kendaraannya.
- Advertisement -
‘’Semua nopol akan diganti putih, namun harus resmi,’’ tegasnya.
Perwira yang tinggal di Kecamatan Palang ini mengatakan, perubahan nopol dari hitam ke putih salah satunya agar mudah dilihat dan diidentifikasi. Apalagi untuk kasus kejahatan jalanan dan kecelakaan lalu lintas.
‘’Fungsinya banyak, salah satunya untuk mempermudah identifikasi kejadian di jalan,’’ tuturnya. (yud/ds)