Radartuban.jawapos.com– Apakah masyarakatnya yang tidak paham atau memang jarang disosialisasikan. Yang jelas, hampir sebagian besar polisi tidur dibuat secara asal-asalan. Padahal jelas ada aturannya.
Satlantas Polres Tuban melalui akun instagram @lantaspolrestuban, merilis bahwa pembuatan polisi tidur wajib menaati aturan. Salah satunya mengacu pasal 3 ayat (3) jo pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna jalan.
Dalam aturan tersebut, sudah tertulis lengkap aturan dan mekanisme terkait pembuatan polisi tidur, seperti aspek sudut kemiringan, lokasi pembuatan, hingga warna yang digunakan juga harus mengikuti aturan.
Selain itu, dalam aturan tertulis, pembutan polisi tidur juga harus atas izin kepala dinas perhubungan (dishub) atau pejabat yang menaungi di pemerintah setempat. Artinya, polisi tidur tidak bisa dibuat asal-asalan atas kesepakatan warga saja.
Ada berbagai aspek pertimbangan, seperti tidak boleh terlalu dekat dan aspek keselamatan bagi pengguna jalan. Namun, faktanya banyak yang tidak mengetahui
aturan tersebut.
Kasatlantas Polres Tuban AKP Arum Inambala dalam keterangan persnya menuliskan dalam permenhub tertulis polisi tidur harus dibangun dengan tinggi antara 8–15 centimeter (cm). Struktur lebar bangunan mak simal 20 cm dengan kelandaian atau sudut kemiringan maksimal 15 persen. Agar terlihat pengguna jalan, polisi tidur harus diberikan warna garis kuning atau putih.
‘’Ternyata banyak yang belum tahu aturan membuat polisi tidur atau speed bump,’’ tulisnya. (yud/tok)
Radartuban.jawapos.com– Apakah masyarakatnya yang tidak paham atau memang jarang disosialisasikan. Yang jelas, hampir sebagian besar polisi tidur dibuat secara asal-asalan. Padahal jelas ada aturannya.
Satlantas Polres Tuban melalui akun instagram @lantaspolrestuban, merilis bahwa pembuatan polisi tidur wajib menaati aturan. Salah satunya mengacu pasal 3 ayat (3) jo pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna jalan.
Dalam aturan tersebut, sudah tertulis lengkap aturan dan mekanisme terkait pembuatan polisi tidur, seperti aspek sudut kemiringan, lokasi pembuatan, hingga warna yang digunakan juga harus mengikuti aturan.
Selain itu, dalam aturan tertulis, pembutan polisi tidur juga harus atas izin kepala dinas perhubungan (dishub) atau pejabat yang menaungi di pemerintah setempat. Artinya, polisi tidur tidak bisa dibuat asal-asalan atas kesepakatan warga saja.
Ada berbagai aspek pertimbangan, seperti tidak boleh terlalu dekat dan aspek keselamatan bagi pengguna jalan. Namun, faktanya banyak yang tidak mengetahui
aturan tersebut.
- Advertisement -
Kasatlantas Polres Tuban AKP Arum Inambala dalam keterangan persnya menuliskan dalam permenhub tertulis polisi tidur harus dibangun dengan tinggi antara 8–15 centimeter (cm). Struktur lebar bangunan mak simal 20 cm dengan kelandaian atau sudut kemiringan maksimal 15 persen. Agar terlihat pengguna jalan, polisi tidur harus diberikan warna garis kuning atau putih.
‘’Ternyata banyak yang belum tahu aturan membuat polisi tidur atau speed bump,’’ tulisnya. (yud/tok)