Radartuban.jawapos.com – Gelombang aksi penolakan Undang-Undang Kesehatan atau omnibus law terus bergulir.
Kemarin (28/11), giliran ratusan tenaga kesehatan (nakes) yang menggelar deklarasi penolakan.
Aksi damai tersebut berlangsung di kantor sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (ICI) Cabang Tuban, Ruko Merak C18 Jalan Letda Sucipto. Salah satu aksinya penggalangan tanda tangan.
Ketua IDI Tuban dr A. Syaifuddin Zuhri menjelaskan, seluruh organisasi profesi se-Kabupaten Tuban dengan tegas menolak omnibus law.
Menurut dia, rancangan undang-undang tersebut berpotensi membawa banyak masalah dan merugikan masyarakat, terutama di bidang kesehatan.
‘’Pembahasan rancangan undang-undang ini sangat tidak transparan dan tidak pernah melibatkan praktisi atau organisasi profesi profesional di bidangnya,’’ tegas dia kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Dokter spesialis kandungan itu membeberkan salah satu poin omnibus law yang dinilai merugikan masyarakat. Yakni, poin yang membahas kemudahan investasi asing.
Jika Undang-Undang Kesehatan tersebut disahkan, kata Zuhri, pengusaha asing dengan mudah mendirikan rumah sakit di Indonesia.
Praktis, para pekerja rumah sakit asing tersebut juga diisi orang asing.
‘’Bukan tidak mungkin nantinya akan banyak rumah sakit luar negeri yang berdiri di Indonesia dengan dokter dan tenaga medis dari asing semua,’’ ujarnya.
Dokter lulusan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu mengatakan, Undang-Undang Kesehatan tersebut juga dinilai melemahkan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, IBI, dan semacamnya.
Itu karena dalam aturan tersebut peran organisasi profesi di pemerintahan banyak dihilangkan. Dikhawatirkan muncul monopoli aturan dari kelompok tertentu dan tidak bertanggung jawab.
‘’Padahal organisasi profesi ini penting untuk menjaga mutu dan profesionalisme para anggotanya,’’ ujarnya.
Aksi damai yang membubuhkan tanda tangan penolakan tersebut tidak hanya melibatkan dokter umum dan dokter spesialis saja, namun juga dokter gigi, perawat, bidan, radiografer, fisioterafis, dan unsur lainnya.
Semua kompak menyatakan Undang-Undang Kesehatan bermasalah dan perlu dikeluarkan dari prolegnas prioritas nasional.
‘’Rancangan undang-undang ini perlu dikaji lagi dengan melibatkan para ahli dan akademisi yang ahli di bidangnya,’’ tegas Zuhri. (yud/ds)