Radartuban.jawapos.com – Pada Pemilu 2024, nama daerah pemilihan (dapil) bakal tak lagi digunakan. Nama tersebut digantikan dengan nama kabupaten yang kemudian diikuti nomor.
Acuannya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Nur Hakim mengatakan, perubahan penyebutan dapil tersebut karena turunnya nomenklatur baru.
Jika sebelumnya disebut dapil 1, dapil 2, dan seterusnya sekarang penyebutannya berbeda.
‘’Penyebutan dapil sekarang menjadi Tuban 1, Tuban 2, dan seterusnya,’’ ujarnya usai sosialisasi penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD Tuban pada Pemilu 2024.
Perubahan tersebut, lanjut dia, merupakan kebijakan KPU RI. Jadi, bukan hanya Tuban, namun di wilayah lain.
Radartuban.jawapos.com – Pada Pemilu 2024, nama daerah pemilihan (dapil) bakal tak lagi digunakan. Nama tersebut digantikan dengan nama kabupaten yang kemudian diikuti nomor.
Acuannya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Nur Hakim mengatakan, perubahan penyebutan dapil tersebut karena turunnya nomenklatur baru.
Jika sebelumnya disebut dapil 1, dapil 2, dan seterusnya sekarang penyebutannya berbeda.
‘’Penyebutan dapil sekarang menjadi Tuban 1, Tuban 2, dan seterusnya,’’ ujarnya usai sosialisasi penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD Tuban pada Pemilu 2024.
- Advertisement -
Perubahan tersebut, lanjut dia, merupakan kebijakan KPU RI. Jadi, bukan hanya Tuban, namun di wilayah lain.