Selain berkomunikasi langsung dengan perusahaan. Demi memastikan hak pekerja, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, baik Jawa Timur maupun Jawa Tengah. Juga dengan Disnaker Kabupaten Tegal.
‘’Seumpama perusahaan tidak mau bertanggung jawab dengan memberikan hak-hak korban, dinas setempat yang melakukan teguran,’’ imbuhnya.
Selain itu, terkait masalah ABK korban tenggelam itu bukan hanya masalah antar kabupaten, tetapi juga menyangkut perusahaan luar negeri. Artinya, saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk berkomunikasi lintas negara.
‘’Makanya saat ini kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut,’’ tandasnya. (fud/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.