Radartuban.jawapos.com – Meskipun berbahaya dan beberapa kali menimbulkan korban, jebakan listrik untuk membunuh tikus masih kerap digunakan oleh para petani. Seperti yang terjadi di Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, kemarin (29/12) dinihari.
Saat hendak mengunjungi sawah, Suwono meregang nyawa karena tersengat listrik jebakan tikus yang dipasang di sawah milik Supono, tetangganya.
Kapolsek Widang, AKP Rukimin menceritakan kronologi kejadian berawal saat korban Suwono, 60, hendak pergi ke sawah miliknya sekitar pukul 01.00 dinihari.
Kepada keluarganya, korban pamit untuk melihat kondisi sawah yang baru diguyur hujan deras. Namun hingga menjelang subuh, korban tak kunjung pulang ke rumah.
‘’Saat itu pukul 05.30, Suwito, tetangga korban mengetahui ada jenazah tergeletak dengan kondisi tangan kanan memegang kawat yang ada aliran listrik,’’ jelas dia.
Mantan Kapolsek Jenu ini mengatakan listrik yang dialiri pada sawah tersebut bersumber dari genset di pematang sawah milik Supono. Saksi mata yang mengetahui kondisi tetangganya sudah meninggal dunia, lantas menghubungi pemilik sawah dan keluarga korban.
Selanjutnya pemilik genset langsung datang ke lokasi kejadian dan mematikan mesin yang masih menyala.
‘’Jarak antara lokasi korban yang tersengat listrik dan posisi mesin genset sekitar 10 meter,’’ tutur Rukimin.
Setelah mendapat laporan, petugas Polsek Widang langsung ke lokasi kejadian dan mengamankan barang bukti satu meter kawat, 1 unit mesin genset, serta pakaian korban kondisi gosong.
Pemilik mesin genset saat ini dilakukan pemeriksaan di Polsek Widang dan terancam dengan pasal 359 KUHP.
‘’Kami sudah sering melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan jebakan listrik, namun jebakan masih sering digunakan oleh masyarakat,’’ tutur Rukimin.
Dalam kesempatan tersebut, Rukimin sekaligus mengimbau kembali kepada masyarakat agar tidak menggunakan alat yang membahayakan. Meskipun untuk mengendalikan hama tikus, penggunaan listrik sangat berbahaya bagi petani lainnya.
‘’Jika jebakan listrik mencelakai orang lain, maka pemasang jebakan bisa dikenai pasal pidana,’’ tegas mantan Kasatlantas Polres Ngawi itu. (yud/wid)