Radartuban.jawapos.com – Pemkab Tuban resmi melarang kegiatan arak-arakan dan pesta kembang api di malam peringatan tahun baru. Karena itu, Sabtu (30/12) nanti Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) bersama Polres Tuban bakal melakukan penyekatan di hampir semua titik jalan yang menjadi akses menuju kota.
Kepala Dinas LHP Tuban Bambang Irawan mengatakan, penyekatan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memberikan kenyamanan lalu lintas kepada masyarakat di malam pergantian tahun.
‘’Penyekatan jalan dimulai pukul 16.00 hingga selesai,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (29/12).
Pejabat Fungsional Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas LHP Tuban Luqman Amrullah menambahkan, detail penyekatan diterapkan di 18 titik, mulai dari arah barat, timur, dan selatan kota.
Di setiap titik penyekatan bakal dijaga ketat oleh petugas dari Dinas LHP bersama Satlantas Polres Tuban.
‘’Akses-akses masuk kota benar-benar dibatasi. Hanya kendaraan-kendaraan tertentu dengan tujuan tertentu yang boleh masuk,’’ ujarnya.
Luqman meneruskan, kendaraan yang diizinkan memasuki kota di antaranya, kendaraan roda dua, kendaraan masyarakat berdomisili di perkotaan, serta kendaraan gawat darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Adapun kendaraan yang dilarang memasuki kota seperti angkutan barang dan kendaraan tak sesuai spek.
Mantan Kasi Angkutan, Keselamatan Jalan, dan Pengelolaan Pelayaran ini berharap, masyarakat memaklumi penyekatan jalan pada malam pergantian tahun. Kebijakan ini diambil untuk kondusifitas. Sehingga tidak ada gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Hampir semua personel Dinas LHP akan diterjunkan dan dibantu dari Satlantas Polres Tuban. (sab/tok)
Radartuban.jawapos.com – Pemkab Tuban resmi melarang kegiatan arak-arakan dan pesta kembang api di malam peringatan tahun baru. Karena itu, Sabtu (30/12) nanti Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) bersama Polres Tuban bakal melakukan penyekatan di hampir semua titik jalan yang menjadi akses menuju kota.
Kepala Dinas LHP Tuban Bambang Irawan mengatakan, penyekatan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memberikan kenyamanan lalu lintas kepada masyarakat di malam pergantian tahun.
‘’Penyekatan jalan dimulai pukul 16.00 hingga selesai,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (29/12).
Pejabat Fungsional Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas LHP Tuban Luqman Amrullah menambahkan, detail penyekatan diterapkan di 18 titik, mulai dari arah barat, timur, dan selatan kota.
Di setiap titik penyekatan bakal dijaga ketat oleh petugas dari Dinas LHP bersama Satlantas Polres Tuban.
- Advertisement -
‘’Akses-akses masuk kota benar-benar dibatasi. Hanya kendaraan-kendaraan tertentu dengan tujuan tertentu yang boleh masuk,’’ ujarnya.
Luqman meneruskan, kendaraan yang diizinkan memasuki kota di antaranya, kendaraan roda dua, kendaraan masyarakat berdomisili di perkotaan, serta kendaraan gawat darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Adapun kendaraan yang dilarang memasuki kota seperti angkutan barang dan kendaraan tak sesuai spek.
Mantan Kasi Angkutan, Keselamatan Jalan, dan Pengelolaan Pelayaran ini berharap, masyarakat memaklumi penyekatan jalan pada malam pergantian tahun. Kebijakan ini diambil untuk kondusifitas. Sehingga tidak ada gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Hampir semua personel Dinas LHP akan diterjunkan dan dibantu dari Satlantas Polres Tuban. (sab/tok)