PIMPINAN BAZNAS RI Kolonel Caj (Purn) Drs. Nur Chamdani mengunjungi dua titik program BAZNAS Kabupaten Tuban pada Jumat (28/1) lalu. Kedua program yang dikunjungi adalah kelompok peternak di Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak dan program pipanisasi lahan pertanian di Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang.
Kedua program tersebut merupakan kolaborasi antara BAZNAS Provinsi Jawa Timur dan BAZNAS Kabupaten Tuban dalam mendayagunakan dana zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS) untuk membantu pemerintah dalam menangani masalah kemiskinan di Kabupaten Tuban.
Dalam kunjungan lapangan tersebut, pimpinan BAZNAS RI tersebut didampingi KH Masduqi Nurusjsjamsi (wakil ketua 2 BAZNAS Kabupaten Tuban).
Dalam kesempatan tersebut, dia mengapresiasi BAZNAS Kabupaten Tuban di bawah kepemimpinan Hj Siti Syarofah yang telah bekerja keras dan memiliki inovasi dalam pendayagunaan dana zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS). ”Sehingga, kehadiran BAZNAS Tuban sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di sekelilingnya. Hal ini sesuai dengan visi BAZNAS yaitu menjadi lembaga utama dalam menyejahterakan umat,” ungkap alumnus IAIN Surabaya itu.
Karena itu, dia menilai BAZNAS Tuban sudah selayaknya menerima penghargaan BAZNAS Award 2022.
Lebih lanjut, pimpinan BAZNAS RI yang menyupervisi wilayah Jawa Timur ini mengungkapkan bahwa kedua titik program yang dikunjungi tersebut tentu sangat dirasakan manfaatnya karena langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. ”Mudah-mudahan ke depan kerja samanya bisa diperkuat lagi dengan melibatkan BAZNAS RI, sehingga semakin bisa mengangkat hasil pertanian dan peternakan para mustahik,” tandasnya.
Sebelum kunjungan lapangan, pimpinan BAZNAS RI yang berlatar belakang kolonel purnawirawan Pusat Pembinaan Mental TNI ini menyampaikan materi dalam acara Sosialisasi Zakat dan Pembinaan Amil di lingkungan BAZNAS Kabupaten Tuban. Dalam kesempatan tersebut, dia menekankan perlunya para amilin dan amilat untuk memahami tiga aman yang mendasari tata kelola zakat, sebagaimana yang dicanangkan BAZNAS RI.
”Pertama, aman syar’i, yaitu pengelolaan zakat harus benar-benar sesuai dengan syariat agama. Kedua, aman regulasi, yaitu para amilin harus patuh pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat dan Regulasi. Ketiga, aman NKRI, yaitu kehadiran BAZNAS Kabupaten Tuban harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya dalam membantu masalah kemanusiaan, perekonomian para mustahik melalui pemberdayaan zakat, sehingga yang dilakukan BAZNAS sejalan dengan tujuan nasional” jelasnya. (*)