TUBAN, Radar Tuban – Beno tahu rambu bersimbol huruf P dengan silang garis merah yang terpancang di sepanjang Jalan R. E. Martadinata itu bermakna dilarang parkir. Namun, pengemudi truk tangki ini mengaku tak punya pilihan lain. Warga Buduran, Sidoarjo ini beralasan tidak ada lahan parkir yang cukup untuk kendaraannya. Sedangkan dia harus mengambil uang di ATM dan membeli sebungkus rokok di salah satu mini swalayan setempat.
”Kalau ada tempat, saya hindari parkir di badan jalan,” tuturnya saat ditemui Jawa Pos Radar Tuban di lokasi kemarin (30/1).
Pengemudi truk bermuatan gas ini memastikan pelanggaran tersebut betul-betul tidak diinginkannya. ”Sekalian saja lah,” ujar sopir 42 tahun itu.
Aji, pengemudi truk lain yang juga melanggar rambu dilarang parkir juga beralasan terburu-buru. Keperluannya masuk ATM untuk mengambil uang makan dari perusahaan tempatnya bekerja. Dia mengemukakan, sejak masuk Kecamatan Pucuk, Lamongan dia sudah kehabisan uang. Begitu sampai Tuban, uang saku baru masuk rekeningnya. Berdasar pengalaman sopir yang memuat kabel dari Kecamatan Cerme, Gresik menuju Demak ini, petugas yang memantau tempat-tempat larangan parkir seperti di jalan nasional sering muncul tiba-tiba.
”Kalau pas ketahuan berarti hari sedang apes,” ungkap sopir 39 tahun itu.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Tuban Imam Isdarmawan mengatakan, fenomema truk yang melanggar parkir di Jalan R. E. Martadinata kerap terjadi.
Imam sapaannya menyampaikan, personel dari institusinya intens melakukan pemantauan dan tindakan di lokasi tersebut. ”Mereka (sopir, Red) memang agak bandel,’’ tuturnya.
Begitu wartawan koran ini menceritakan latar belakang para sopir truk yang melanggar rambu tersebut, dia pun bisa mengerti.
Lebih lanjut Imam mengatakan, secara teknis, instansinya baru melakukan operasi setelah lebih dulu sosialisasi. ”Ke depan, tentu kita akan menggandeng satlantas,” ujarnya.
Kasatlantas Polres Tuban AKP Arum Inambala mengatakan, penindakan terhadap pelanggar parkir di salah satu titik jalur pantura memang telah menjadi daftar atensinya. Senada dengan Imam Isdarmawan, polwan ini mengemukakan, penertibannya tidak bisa dilakukan oleh Korps Bhayangkara semata. Pasalnya, fenomena tersebut jika dilihat dari pemicunya cukup kompleks. Yakni, adanya aktivitas ekonomi di sekitar lokasi.
Arum sapaannya menandaskan, pihak kepolisian tidak bisa melakukan tindakan yang semena-mena. Mengingat aktivitas ekonomi di sekitar lokasi tersebut rata-rata didominasi pedagang kaki lima. Latar belakangnya dari keluarga menengah ke bawah. ”Kita lebih menekankan pada prinsip humanitas,” ujarnya. (sab/ds)