TUBAN, Radar Tuban – Kasus dugaan pengendapan anggaran honor pembantu pembina keluarga berencana desa (PPKBD) dan sub PPKBD tahun anggaran 2021 yang baru dicairkan pada 2022, berbuntut.
Setelah Inspektor turun tangan mengaudit anggaran honor yang menjadi hak kader PPKBD dan sub PPKBD, diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban juga membidik kasus tersebut. Bahkan, beberapa nama sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi penyidik Korps Adyaksa.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Tuban, pejabat yang dipanggil adalah yang mengurusi pengendalian penduduk dan KB ketika masih menginduk pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (DPMDKB) atau sebelum bergabung dengan dinas kesehatan (dinkes).
”Mereka yang dipanggil adalah orang-orang yang dinilai bertanggung jawab atas anggaran honor kader PPKBD dan sub PPKBD,’’ kata sumber terpercaya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (30/3).
Dikonfirmasi terkait pemanggilan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Tuban Andi Surya Perdana membenarkan. Hanya saja, dia membantah klarifikasi tersebut berdasar surat pemanggilan yang dilayangkan kejaksaan.
‘’Tidak ada surat pemanggilan,’’ tegasnya.
Dia menerangkan, institusinya baru sebatas pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dari pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kasus tersebut. Dengan demikian, perlu dirunut dugaan pengendapan anggaran di tahun 2021 itu.
Meski demikian, Andi tidak menampik bahwa institusinya memang memberikan atensi atas kasus tersebut. Terlebih, kasus tersebut sudah menjadi konsumsi publik setelah diungkap Jawa Pos Radar Tuban.
‘’Kalau atensi ya sudah pasti lah,’’ kata dia menegaskan sikap institusinya yang tidak tinggal diam melihat ketidakberesan dalam kasus tersebut.
Hanya saja, sejauh mana kasus tersebut sudah didalami, Andi masih irit bicara. ‘’Masih cari info,’’ ujar dia seakan memberikan kode tunggu ‘’tangal mainnya”.
Seperti diberitakan, honor PPKBD dan sub PPKBD selama empat bulan (September, Oktober, November, dan Desember) pada tahun anggaran 2021 baru dicairkan di tahun anggaran 2022 atau sekitar dua pekan terakhir. Padahal, tahun anggaran 2021 sudah berakhir. Hal tersebut dikuatkan dengan pengajuan pencairan anggaran honor untuk kader PPKBD dan sub PPKBD yang sudah ditandatangani kepala dinas pada OPD yang lama.
Kader PPKBD masing-masing desa/kelurahan berjumlah satu orang.
Besarnya honor yang diterima Rp 100 ribu per bulan. Sementara jumlah kader sub PPKB mencapai sekitar 2.028 orang. Honornya Rp 50 ribu per bulan. Total anggaran honor yang belum diterimakan kepada kader PPKBD dan sub PPKBD kurang lebih sekitar Rp 470 juta. (tok/ds)