RADAR TUBAN – Guru yang baru diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) rawan menjadi korban pungutan liar (pungli).
Mereka yang baru diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) sering kali jadi sasaran sekelompok oknum yang berniat menipu dengan beragam modus. Biasanya, penipuan ini terjadi beberapa pekan setelah guru dilantik menjadi ASN.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Abdul Rakhmat menegaskan, pengangkatan PPPK tidak dipungut biaya sepeser pun. Baik saat seleksi atau pelantikan, seluruh biaya sudah ditanggung pemerintah.
Maka dari itu, jika masih ada sekelompok orang yang meminta pungutan, Rakhmat meminta guru tak segan melaporkan ulah oknum tersebut ke Disdik atau pihak bewajib.
‘’Seluruh proses pengangkatan PPPK gratis, tidak ada biaya apa pun yang dibebankan ke guru,’’ tegas dia.
Pejabat lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini mengatakan, dalam setiap hal tidak bisa lepas dari ulah segelintir orang yang melakukan penipuan.
Biasanya, mereka mengatasnamakan institusi tertentu untuk meminta sumbangan kepada calon korbannya. Sumbangan itu dengan dalih untuk memperlancar proses administrasi yang bersangkutan.
‘’Terkadang banyak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat, jadi rawan menimbulkan korban,’’ ungkap dia.
Mantan staf ahli bupati bidang perekonomian, keuangan, dan pembangunan ini mengatakan setelah dilantik, surat keputusan (SK) setiap PPPK langsung diserahkan ke masing-masing guru. Sehingga tidak ada sumbangan atau pungutan yang berbentuk paksaan.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, jika masih ada sekelompok orang yang meminta sumbangan, bisa disimpulkan hal tersebut penipuan atau pemerasan yang merupakan tindak pidana.
‘’Disdik terbuka menerima aduan ketidakberesan seperti itu,’’ lanjut dia.
Jika terbukti masih ada tarikan atau pungutan, mantan kepala bidang sumber daya air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ini mempersilakan para korbannya untuk melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
‘’Jangan mau dimanfaatkan oleh orang-orang yang selalu mencari celah untuk tindak kejahatan,’’ tandasnya. (yud/tok)