Radartuban.jawapos.com – Pemkab Tuban melalui dinas pendidikan (disdik) setempat kembali meniadakan sertifikat keagamaan atau munaqosah sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMPN.
Meski petunjuk teknis (juknis) PPDB masih belum diedarkan, hampir dipastikan disdik tidak lagi menggunakan munaqosah. Itu karena penerimaan siswa sepenuhnya mengikuti aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Plt Sekretaris Disdik Tuban Ismail mengatakan, persiapan PPDB mulai memasuki tahap final, yakni menunggu peraturan bupati (perbup) setelah berbagai tahapan telah dilalui. Salah satunya menggelar focus group discussion (FGD) untuk mengumpulkan saran dan masukan dari para guru terkait pelaksanaan PPDB tahun ini.
‘’Seperti tahun lalu, aturan nya dikembalikan seutuhnya sesuai Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021,’’ tegasnya.
Pendidik yang juga kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan SD Disdik Tuban itu mengatakan, jika mengacu Permendikbud yang mengatur PPDB, untuk jenjang SD hanya membuka jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua.
Sedangkan untuk SMP menggunakan jalur zonasi, afirmasi, perpinda han orang tua, dan prestasi.
‘’Dengan demikian, syarat-syarat lain yang tidak termasuk di dalam jalur penerimaan siswa tersebut otomatis ditiadakan,’’ ujarnya.
Mantan kepala SDN Socorejo 1, Kecamatan Jenu itu mengatakan, dengan kembalinya acuan PPDB ke aturan pusat, diharapkan tak lagi ada celah kecurangan. Apalagi, sejak 2022, server PPDB Tuban menggunakan milik Pemkab Tuban yang dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika, dan Persandian (Diskominfo SP).