RADAR TUBAN – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dimulai Senin (5/6) hari ini. Itu berarti sejak hari ini hingga tiga hari ke depan atau sampai Rabu (7/6), berlangsung gelombang pertama PPDB untuk kedua jenjang tersebut. Meliputi jalur afir masi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Hasil seleksi PPDB gelombang pertama rencananya diumumkan 9 Juni. Selanjutnya, untuk daftar ulangnya pada 9 – 10 Juni di sekolah tujuan.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Abdul Rakhmat menerangkan, aplikasi yang digunakan pada PPDB tahun ini menggunakan server milik Pemkab Tuban dan tidak lagi menggunakan perangkat komputer milik Telkom seperti tahun-tahun sebelumnya.
‘’Karena aplikasi yang digunakan sedikit perbedaan dari sebelumnya, para teknisi atau proktor sekolah harus dilatih,’’ ujarnya.
Pejabat lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang itu mengatakan, pada PPDB tahun ini sejumlah persyaratan wajib dipatuhi.
Mengacu petunjuk teknis (juknis), kata Rakhmat, persyaratan PPDB untuk siswa SD, antara lain, paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
‘’Bagi siswa yang usianya belum cukup atau di bawah lima tahun, enam bulan tapi memiliki kecerdasan spesial, harus menyertakan surat rekomendasi psikolog profesional,’’ jelasanya.
Rakhmat menegaskan, penerimaan siswa SD memprioritaskan calon siswa yang sudah berusia tujuh tahun. Sedangkan untuk siswa SMP berusia maksimal 15 tahun.
Karena itu, dokumen kelengkapan persyaratan usia harus menyertakan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang dan dilegalisasi oleh pejabat desa/kelurahan.
‘’Seluruh persyaratan tersebut sudah diedarkan ke setiap sekolah,’’ tegasnya.