30.4 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Hari Ini PPDB SD–SMP Dimulai, Berikut Juknis dan Link PPDB di Tuban

spot_img

Mantan staf ahli bupati bidang perekonomian, keuangan, dan pembangunan itu mengatakan, untuk jalur perpindahan orang tua, disiapkan kuota maksimal lima persen dari pagu.

Perpindahan tugas orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Selanjutnya dibuktikan dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisasi pejabat desa/kelurahan.

Sedangkan untuk jalur prestasi yang disiapkan khusus untuk jenjang SMP, tersedia kuota maksimal 20 persen dari pagu.

Rakhmat mengingatkan, jalur prestasi tidak berlaku bagi siswa taman kanak-kanak (TK) dan SD.

Dalam pelaksanaan PPDB, dia menegaskan, sekolah yang berstatus negeri dilarang melakukan pungutan atau sumbangan kepada orang tua/wali murid.

Baca Juga :  SMAN 1 Tuban Daftarkan Seluruh Siswa

Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang terkait PPDB.

Untuk pengumuman hasil seleksi PPDB, lanjut dia, dilakukan secara terbuka oleh pihak sekolah melalui papan pengumuman sekolah atau media lainnya.

Rakhmat juga mengingatkan bahwa seluruh tahap PPDB yang mewajibkan mengunggah dokumen hanya diakses ke laman yang sudah ditentukan melalui eppdb.tubankab.go.id.

Selain website tersebut, Rakhmat mengimbau masyarakat lebih hati-hati agar tidak tertipu. (yud/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Mantan staf ahli bupati bidang perekonomian, keuangan, dan pembangunan itu mengatakan, untuk jalur perpindahan orang tua, disiapkan kuota maksimal lima persen dari pagu.

Perpindahan tugas orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Selanjutnya dibuktikan dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisasi pejabat desa/kelurahan.

Sedangkan untuk jalur prestasi yang disiapkan khusus untuk jenjang SMP, tersedia kuota maksimal 20 persen dari pagu.

Rakhmat mengingatkan, jalur prestasi tidak berlaku bagi siswa taman kanak-kanak (TK) dan SD.

Dalam pelaksanaan PPDB, dia menegaskan, sekolah yang berstatus negeri dilarang melakukan pungutan atau sumbangan kepada orang tua/wali murid.

- Advertisement -
Baca Juga :  Dosen UPNV Jatim Gelar Pelatihan Pupuk Organik Berbahan Guano di Nguruwan

Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang terkait PPDB.

Untuk pengumuman hasil seleksi PPDB, lanjut dia, dilakukan secara terbuka oleh pihak sekolah melalui papan pengumuman sekolah atau media lainnya.

Rakhmat juga mengingatkan bahwa seluruh tahap PPDB yang mewajibkan mengunggah dokumen hanya diakses ke laman yang sudah ditentukan melalui eppdb.tubankab.go.id.

Selain website tersebut, Rakhmat mengimbau masyarakat lebih hati-hati agar tidak tertipu. (yud/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img