28.9 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Karena Banyaknya Lembaga Pendidikan Baru, Pendirian Sekolah Bakal Diperketat

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Izin pendirian sekolah bakal diatur secara khusus oleh Pemkab Tuban. Rencana tersebut sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah 2023.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Abdul Rakhmat mengatakan, selama ini proses perizinan pendirian sekolah mengacu Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. Artinya, semua aturan mengikuti Permendikbud. Namun, belakangan ini dirasa perlu adanya regulasi yang mengatur secara khusus.

‘’Karena dirasa perlu itulah, sehingga dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah 2023,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Hanya saja, Rakhmat tidak menjelaskan secara detail alasan mendasar dibutuhkannya aturan khusus tersebut. Namun demikian, jamak di ketahui bersama, dalam beberapa tahun terakhir ini lembaga pendidikan baru di Kota Legen terus bermunculan. Padahal, di sisi lain banyak lembaga pendidikan yang dimerger karena jumlah muridnya terus berkurang, bahkan tidak sedikit juga yang terpaksa tutup.

Baca Juga :  Dibutuhkan di Jepang, JAC Tangkap CoE Konstruksi UMM

Lebih lanjut Rakhmat menjelaskan, nantinya regulasi turunan dari Permendikbud ini mengatur izin pendirian lembaga pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP.

Bagaimana dengan SMA? Sejak 2015 lalu, pengelolaan pendidikan jenjang SMA/SMK resmi diambil alih pemerintah provinsi (pemprov). Diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

‘’Judul raperdanya, yakni raperda tentang Penyelenggaraan Izin Pendirian dan Izin Operasional Satuan Pendidikan PAUD, TK, SD dan SMP,’’ ungkapnya, ‘’selain itu, raperda ini sebagai upaya mempertegas bahwa kewenangan PAUD, TK, SD, dan SMP ada di bawah kewenangan dinas pendidikan,’’ tambahnya.

Meski demikian, terang pejabat definitif staf ahli bupati bidang perekonomian, keuangan, dan pembangunan ini, isi raperda yang mulai dibahas tahun depan tersebut tidak jauh beda dengan Per men dikbud.

Baca Juga :  Wabup Riyadi : Guru Harus Menjadi Teladan Literasi

‘’Raperda ini hanya menyesuaikan dengan Permendikbud. Namun nanti lebih disesuaikan dengan kondisi Tuban. Juga untuk mempertajam SOP perizinan,’’ tuturnya sehingga lebih spesifik. (fud/tok)

Radartuban.jawapos.com – Izin pendirian sekolah bakal diatur secara khusus oleh Pemkab Tuban. Rencana tersebut sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah 2023.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Abdul Rakhmat mengatakan, selama ini proses perizinan pendirian sekolah mengacu Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. Artinya, semua aturan mengikuti Permendikbud. Namun, belakangan ini dirasa perlu adanya regulasi yang mengatur secara khusus.

‘’Karena dirasa perlu itulah, sehingga dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah 2023,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Hanya saja, Rakhmat tidak menjelaskan secara detail alasan mendasar dibutuhkannya aturan khusus tersebut. Namun demikian, jamak di ketahui bersama, dalam beberapa tahun terakhir ini lembaga pendidikan baru di Kota Legen terus bermunculan. Padahal, di sisi lain banyak lembaga pendidikan yang dimerger karena jumlah muridnya terus berkurang, bahkan tidak sedikit juga yang terpaksa tutup.

Baca Juga :  Pemkot Kediri Beri Bantuan Kain Seragam SD dan SMP Gratis

Lebih lanjut Rakhmat menjelaskan, nantinya regulasi turunan dari Permendikbud ini mengatur izin pendirian lembaga pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP.

- Advertisement -

Bagaimana dengan SMA? Sejak 2015 lalu, pengelolaan pendidikan jenjang SMA/SMK resmi diambil alih pemerintah provinsi (pemprov). Diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

‘’Judul raperdanya, yakni raperda tentang Penyelenggaraan Izin Pendirian dan Izin Operasional Satuan Pendidikan PAUD, TK, SD dan SMP,’’ ungkapnya, ‘’selain itu, raperda ini sebagai upaya mempertegas bahwa kewenangan PAUD, TK, SD, dan SMP ada di bawah kewenangan dinas pendidikan,’’ tambahnya.

Meski demikian, terang pejabat definitif staf ahli bupati bidang perekonomian, keuangan, dan pembangunan ini, isi raperda yang mulai dibahas tahun depan tersebut tidak jauh beda dengan Per men dikbud.

Baca Juga :  Devin Peraih Platinum Tiket di Unair, Sejak Awal Jatuh Hati Sama Psikologi

‘’Raperda ini hanya menyesuaikan dengan Permendikbud. Namun nanti lebih disesuaikan dengan kondisi Tuban. Juga untuk mempertajam SOP perizinan,’’ tuturnya sehingga lebih spesifik. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img