Radartuban.jawapos.com – Penentu kelulusan siswa setiap tahunnya semakin dipermudah. Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban menetapkan syarat kelulusan hanya berkelakuan baik selama menempuh pendidikan.
Syarat tersebut ditunjukkan dengan nilai akademis yang memenuhi standar kelulusan minimal dan tidak pernah terlibat urusan hukum dalam bentuk apa pun.
Aturan kelulusan tersebut salah satunya merujuk Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghapusan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, dan Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut tertulis syarat lulus sekolah 2023 tidak lagi memerlukan nilai ujian nasional. Dengan dihapusnya syarat tersebut, praktis kelulusan merupakan wewenang penuh masing-masing lembaga pendidikan.
Meski sekolah memiliki domain penuh dalam menentukan kelulusan siswanya, kelulusan peserta didik minimal wajib memenuhi tiga kriteria.
Merujuk SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Syarat Kelulusan, siswa wajib menyelesaikan program pembelajaran dengan dibuktikan nilai rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal B (baik) dan mengikuti berbagai ujian yang dilaksanakan lembaga pendidikan.
Secara umum, sekolah tidak memberikan syarat khusus dalam menentukan kelulusan siswanya.
Plt Sekretaris Disdik Tuban Ismail menyampaikan, syarat umum kelulusan siswa adalah wajib berkelakuan baik. Itu berlaku untuk jenjang SD maupun SMP.
Radartuban.jawapos.com – Penentu kelulusan siswa setiap tahunnya semakin dipermudah. Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban menetapkan syarat kelulusan hanya berkelakuan baik selama menempuh pendidikan.
Syarat tersebut ditunjukkan dengan nilai akademis yang memenuhi standar kelulusan minimal dan tidak pernah terlibat urusan hukum dalam bentuk apa pun.
Aturan kelulusan tersebut salah satunya merujuk Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghapusan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, dan Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut tertulis syarat lulus sekolah 2023 tidak lagi memerlukan nilai ujian nasional. Dengan dihapusnya syarat tersebut, praktis kelulusan merupakan wewenang penuh masing-masing lembaga pendidikan.
Meski sekolah memiliki domain penuh dalam menentukan kelulusan siswanya, kelulusan peserta didik minimal wajib memenuhi tiga kriteria.
- Advertisement -
Merujuk SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Syarat Kelulusan, siswa wajib menyelesaikan program pembelajaran dengan dibuktikan nilai rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal B (baik) dan mengikuti berbagai ujian yang dilaksanakan lembaga pendidikan.
Secara umum, sekolah tidak memberikan syarat khusus dalam menentukan kelulusan siswanya.
Plt Sekretaris Disdik Tuban Ismail menyampaikan, syarat umum kelulusan siswa adalah wajib berkelakuan baik. Itu berlaku untuk jenjang SD maupun SMP.