‘’Penilaian zonasi akan tetap mengacu kartu keluarga peserta didik, jadi tidak bisa hanya diklaim ini anak saya tanpa ada dokumen,’’ terangnya.
Anik membenarkan pernah mendapat pertanyaan terkait anak dari hasil pernikahan siri.
Dia mengatakan, jika ada peserta didik yang diakui sebagai anak hubungan pernikahan siri, maka harus dikuatkan dengan KK. Nantinya siswa tersebut tetap divalidasi berdasarkan alamat di KK tersebut.
Hal tersebut untuk menghindari celah kecurangan yang bisa saja terjadi saat PPDB zonasi yang dimulai Senin (12/6) pekan depan.
‘’Semua dokumen tetap kami kroscek,’’ tandasnya. (yud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
‘’Penilaian zonasi akan tetap mengacu kartu keluarga peserta didik, jadi tidak bisa hanya diklaim ini anak saya tanpa ada dokumen,’’ terangnya.
Anik membenarkan pernah mendapat pertanyaan terkait anak dari hasil pernikahan siri.
Dia mengatakan, jika ada peserta didik yang diakui sebagai anak hubungan pernikahan siri, maka harus dikuatkan dengan KK. Nantinya siswa tersebut tetap divalidasi berdasarkan alamat di KK tersebut.
Hal tersebut untuk menghindari celah kecurangan yang bisa saja terjadi saat PPDB zonasi yang dimulai Senin (12/6) pekan depan.
‘’Semua dokumen tetap kami kroscek,’’ tandasnya. (yud/ds)
- Advertisement -
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.