27.4 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Sinergi Cabdisdik dan Kejari Tuban untuk Pendidikan

Resmikan Rumah Restorative Justice di SMAN 2 Tuban

spot_img

‘’Semisal ada lembaga pendidikan yang bermasalah dengan hukum, maka bisa memanfaatkan rumah restorative justice ini untuk berkonsultasi,’’ tuturnya.

Pendidik yang juga Plt Kacabdisdik Jatim wilayah Nganjuk ini mengapresiasi SMAN 2 Tuban yang menyediakan sebuah ruangan khusus untuk kepentingan bersama. Dia mengimbau ruangan tersebut harus dirawat dan digunakan dengan baik agar bisa membawa manfaat besar bagi kepala sekolah, guru, dan seluruh keluarga besar lembaga pendidikan di Tuban.

‘’Ruang yang diresmikan ini harus dirawat, dijaga, dan dimanfaatkan sebaik mungkin,’’ harap dia.

Sementara itu, Kepala Kejari Tuban Iwan Catur Karyawan, SH mengatakan nota kesepahaman dibuat sebagai bentuk komitmen jaksa untuk memajukan dunia pendidikan. Pasca nota kesepahaman ditandatangani, seluruh jaksa siap menerima konsultasi serta melakukan pendampingan terhadap pendidik atau lembaga pendidikan yang bermasalah soal hukum.

Baca Juga :  Madrasah Terbanyak yang Loloskan Siswa ke Kampus Unggulan

‘’Seluruh pendampingan dan konsultasi gratis, jika ada yang meminta tips maka akan saya tindak tegas,’’ tegas dia.

Iwan lebih lanjut menyampaikan, wujud sinergitas tidak hanya sebatas nota kesepahaman. Lebih dari itu, Rumah Restorative Justice yang diresmikan di SMAN 2 Tuban akan menjadi tempat mediasi penanganan perkara yang berkaitan dengan keadilan restorative. Sehingga ruangan yang terletak di lantai dua tersebut bisa digunakan untuk konsultasi dan diskusi bagi yang bersentuhan dengan hukum.

‘’Tujuan RRJ ini untuk mengembalikan suatu permasalahan ke posisi semula, sehingga terjadi per damaian,’’ kata dia. (yud/wid)

‘’Semisal ada lembaga pendidikan yang bermasalah dengan hukum, maka bisa memanfaatkan rumah restorative justice ini untuk berkonsultasi,’’ tuturnya.

Pendidik yang juga Plt Kacabdisdik Jatim wilayah Nganjuk ini mengapresiasi SMAN 2 Tuban yang menyediakan sebuah ruangan khusus untuk kepentingan bersama. Dia mengimbau ruangan tersebut harus dirawat dan digunakan dengan baik agar bisa membawa manfaat besar bagi kepala sekolah, guru, dan seluruh keluarga besar lembaga pendidikan di Tuban.

‘’Ruang yang diresmikan ini harus dirawat, dijaga, dan dimanfaatkan sebaik mungkin,’’ harap dia.

Sementara itu, Kepala Kejari Tuban Iwan Catur Karyawan, SH mengatakan nota kesepahaman dibuat sebagai bentuk komitmen jaksa untuk memajukan dunia pendidikan. Pasca nota kesepahaman ditandatangani, seluruh jaksa siap menerima konsultasi serta melakukan pendampingan terhadap pendidik atau lembaga pendidikan yang bermasalah soal hukum.

Baca Juga :  Kemendikbudristek Buka Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023

‘’Seluruh pendampingan dan konsultasi gratis, jika ada yang meminta tips maka akan saya tindak tegas,’’ tegas dia.

- Advertisement -

Iwan lebih lanjut menyampaikan, wujud sinergitas tidak hanya sebatas nota kesepahaman. Lebih dari itu, Rumah Restorative Justice yang diresmikan di SMAN 2 Tuban akan menjadi tempat mediasi penanganan perkara yang berkaitan dengan keadilan restorative. Sehingga ruangan yang terletak di lantai dua tersebut bisa digunakan untuk konsultasi dan diskusi bagi yang bersentuhan dengan hukum.

‘’Tujuan RRJ ini untuk mengembalikan suatu permasalahan ke posisi semula, sehingga terjadi per damaian,’’ kata dia. (yud/wid)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img