28.9 C
Tuban
Saturday, 12 April 2025
spot_img
spot_img

Gubernur Terapkan Sembilan Kebijakan Baru PPDB

‘’Kebijakan khusus ini harus dibuktikan dengan dokumen asli dari lembaga terkait,’’ tegas mantan kepala SMAN 3 Nganjuk.

Lebih lanjut, Adi mengatakan, dalam domnis, Disdik Jatim juga menerapkan kebijakan kemudahan dalam mengunggah rapor anak didik melalui sekolah asal maupun dari siswa pendaftar.

Terkait perhitungan indeks sekolah asal dan kemudahan daftar ulang melalui sekolah tujuan, Adi memastikan tetap sesuai implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Gubernur juga menurunkan kebijakan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPDB pada SMA, SMK, dan SLB.

Dalam pergub tersebut, Disdik Jatim kembali menegaskan setiap sekolah dilarang menggunakan tes sebagai syarat masuk lembaga pendidikan.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Melarang Tegas Penjualan Seragam Sekolah di Koperasi

Tes masuk hanya berlaku khusus bagi sekolah yang ditunjuk seperti SMANOR, SMKN 12 Surabaya, SMKN 5 Malang, SMAN Taruna Jatim, dan sekolah terbuka lainnya. (yud/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

‘’Kebijakan khusus ini harus dibuktikan dengan dokumen asli dari lembaga terkait,’’ tegas mantan kepala SMAN 3 Nganjuk.

Lebih lanjut, Adi mengatakan, dalam domnis, Disdik Jatim juga menerapkan kebijakan kemudahan dalam mengunggah rapor anak didik melalui sekolah asal maupun dari siswa pendaftar.

Terkait perhitungan indeks sekolah asal dan kemudahan daftar ulang melalui sekolah tujuan, Adi memastikan tetap sesuai implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Gubernur juga menurunkan kebijakan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPDB pada SMA, SMK, dan SLB.

Dalam pergub tersebut, Disdik Jatim kembali menegaskan setiap sekolah dilarang menggunakan tes sebagai syarat masuk lembaga pendidikan.

- Advertisement -
Baca Juga :  PPDB Jalur Afirmasi Diperketat, Mengaku Miskin Terancam Diproses Hukum

Tes masuk hanya berlaku khusus bagi sekolah yang ditunjuk seperti SMANOR, SMKN 12 Surabaya, SMKN 5 Malang, SMAN Taruna Jatim, dan sekolah terbuka lainnya. (yud/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img