28.1 C
Tuban
Monday, 25 November 2024
spot_img
spot_img

Gubernur Terapkan Sembilan Kebijakan Baru PPDB

spot_img

‘’Kebijakan khusus ini harus dibuktikan dengan dokumen asli dari lembaga terkait,’’ tegas mantan kepala SMAN 3 Nganjuk.

Lebih lanjut, Adi mengatakan, dalam domnis, Disdik Jatim juga menerapkan kebijakan kemudahan dalam mengunggah rapor anak didik melalui sekolah asal maupun dari siswa pendaftar.

Terkait perhitungan indeks sekolah asal dan kemudahan daftar ulang melalui sekolah tujuan, Adi memastikan tetap sesuai implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Gubernur juga menurunkan kebijakan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPDB pada SMA, SMK, dan SLB.

Dalam pergub tersebut, Disdik Jatim kembali menegaskan setiap sekolah dilarang menggunakan tes sebagai syarat masuk lembaga pendidikan.

Baca Juga :  Munaqosah Selamanya Terhapus dalam Syarat PPDB?

Tes masuk hanya berlaku khusus bagi sekolah yang ditunjuk seperti SMANOR, SMKN 12 Surabaya, SMKN 5 Malang, SMAN Taruna Jatim, dan sekolah terbuka lainnya. (yud/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

‘’Kebijakan khusus ini harus dibuktikan dengan dokumen asli dari lembaga terkait,’’ tegas mantan kepala SMAN 3 Nganjuk.

Lebih lanjut, Adi mengatakan, dalam domnis, Disdik Jatim juga menerapkan kebijakan kemudahan dalam mengunggah rapor anak didik melalui sekolah asal maupun dari siswa pendaftar.

Terkait perhitungan indeks sekolah asal dan kemudahan daftar ulang melalui sekolah tujuan, Adi memastikan tetap sesuai implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Gubernur juga menurunkan kebijakan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPDB pada SMA, SMK, dan SLB.

Dalam pergub tersebut, Disdik Jatim kembali menegaskan setiap sekolah dilarang menggunakan tes sebagai syarat masuk lembaga pendidikan.

- Advertisement -
Baca Juga :  Anak Siri Bisa Daftar PPDB, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Tes masuk hanya berlaku khusus bagi sekolah yang ditunjuk seperti SMANOR, SMKN 12 Surabaya, SMKN 5 Malang, SMAN Taruna Jatim, dan sekolah terbuka lainnya. (yud/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img