Radartuban.jawapos.com – Sempat tersiar kabar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap tiga—bagi guru yang tidak lolos seleksi tahap satu dan dua dijadwalkan berlangsung akhir 2021. Namun, sampai saat ini tak kunjung ada kejelasan.
Kondisi ini membuat para guru yang belum beruntung di tahap satu dan dua cemas. Salah satunya dirasakan oleh Zainul. Guru pendidikan agama Islam (PAI) ini berharap segera ada kepastian—kapan seleksi PPPK guru tahap tiga akan digelar.
‘’Harapan ini (kepastian seleksi tahap tiga, Red) menjadi hal yang wajar kita nantikan setelah gagal di tahap satu dan dua,’’ katanya.
Setidaknya, tegas Zainul, ketika sudah ada kepastian jadwal seleksi tahap tiga akan digelar, para guru yang sudah mengabdi minimal lima tahun ini merasa lega dan tenang.
‘’Belajar dengan sangat giat terus kita lakukan. Namun, untuk saat ini yang kita harapkan adalah kepastian,’’ ujarnya.
Diungkapkan pendidik yang mengajar di salah satu SD di Kecamatan Semanding ini, kegagalannya dalam seleksi tahap satu dan dua memang harus diakui bahwa dirinya belum beruntung.
‘’Meski hanya gagal menjawab satu soal saja, harus saya akui itu gagal. Makanya saya akan mencoba lagi di tahap tiga,’’ katanya sembari berharap ada kebijakan yang meringankan.
Ketika dikonfirmasi perihal kepastian seleksi tahap tiga tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih menyatakan, sejauh ini belum ada kabar kelanjutan seleksi PPPK tahap tiga.
‘’Kami juga masih menunggu kabar dari pemerintah pusat,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Dikemukakan Fien—sapaan akrabnya, dari 3.009 formasi PPPK guru yang diterima Pemkab Tuban, hanya 2.064 guru yang lolos seleksi tahap satu dan dua. Praktis, masih tersisa 945 formasi yang belum terisi.
Sebagaimana rencana semula, sisa formasi inilah yang menjadi jatah seleksi PPPK guru tahap tiga. Namun, kapan gelombang tiga akan digelar, belum ada kabar. Karena itu, Fien juga tidak berani berspekulasi.
‘’Terkait jadwal dan teknis pelaksanaan menjadi kewenangan pemerintah pusat,’’ tuturnya, sedangkan pemerintah daerah hanya menjalankan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). (fud/tok)