Radartuban.jawapos.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) merilis aturan baru terkait seragam siswa sekolah. Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sebenarnya, tidak ada yang baru dalam ketentuan tersebut. Permendikbud yang disahkan Nadiem Makarim itu tetap menggunakan pakaian putih merah untuk jenjang SD, putih biru (SMP), dan putih abu-abu (SMA). Namun, yang menjadi sorotan dari aturan yang baru dirilis beberapa hari lalu tersebut adalah kewajiban menggunakan pakaian adat.
Disebutkan bahwa aturan tersebut bertujuan meningkatkan rasa kecintaan terhadap bangsa. Klausul pakaian adat tersebut tertulis dalam pasal 10. Tertulis, pakaian adat yang ditetapkan wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya.
Pasal 4 dijelaskan lebih detail; pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah pada hari-hari tertentu.
Dikonfirmasi terkait aturan tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Abdul Rakhmat menyampaikan, aturan dari pusat tersebut belum disosialisasikan ke disdik.
Dia mengaku baru mendengar aturan tersebut dari wartawan koran ini. Jika nantinya aturan tersebut benar-benar direalisasikan, kata Rakhmat, membutuhkan waktu yang tak sebentar untuk sosialisasi.
‘’Sulit untuk menentukan pakaian adat apa yang digunakan para siswa SD dan SMP,’’ tuturnya.
Pejabat lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini menegaskan, sebelum ketentuan pakaian adat diterapkan, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Itu karena sekolah maupun orang tua harus dilibatkan.
Rakhmat menyampaikan, aturan tersebut rawan disalahartikan dan menimbulkan protes dari orang tua.
‘’Akan didiskusikan dulu terkait isi permendikbud tersebut,’’ ujarnya. (yud/ds)