27.9 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

SDN yang Tutup Diwacanakan Buka Kembali

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Dileburnya 36 SDN se-Kabupaten Tuban menjadi 18 lembaga pendidikan bisa sewaktu-waktu dibatalkan. Dalam beberapa kesempatan, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mendorong sekolah yang tutup karena dimerger sejak dua tahun silam itu kembali dibuka. Alasannya, minat belajar siswa di pedesaan harus difasilitasi selebar mungkin agar tidak ada anak putus sekolah.

Secara administratif, 36 SDN yang dimerger tersebut sudah dimulai sejak turunnya surat keputusan (SK) Bupati Tuban tentang Pengintegrasian Lembaga SD Negeri di Tuban yang ditandatangani Fathul Huda, bupati Tuban sebelumnya sejak 2020 lalu.

Karena disahkan akhir tahun 2020, merger lembaga pendidikan tersebut baru dilaksanakan tahun pelajaran 2021. Satu tahun berjalan, belum ada nama baru yang dipasang pada lembaga pendidikan yang dimerger tersebut.

Seperti SDN II Bejagung yang dilebur dengan SDN I Bejagung dan menjadi SDN I Bejagung. Papan nama SDN II Bejagung masih terpasang. Demikian pula sekolah lain, seperti SDN II Kembangbilo, SDN III Rengel, dan lainnya.

Baca Juga :  Sulingjar, Survei untuk Kelayakan Belajar Anak. Berikut Konsep dan Tanggal Pelaksanaannya

Masih terpasangnya papan nama lama mengesankan sekolah tersebut belum digabung. Padahal sejak pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2021, sekolah yang ditutup karena merger tersebut sudah tidak lagi menerima siswa baru.

Plt Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Ismail menjelaskan sekolah yang tutup karena merger bisa sewaktu-waktu dibuka kembali. Dengan syarat, calon siswa di sekitar sekolah berjumlah besar sehingga bisa berpotensi memenuhi pagu saat PPDB.

Jika dinilai memenuhi syarat, maka pemkab bisa membuka kembali dengan membuat peraturan bupati (perbup) baru terkait pembatalan merger.

‘’Bisa kapan saja dibuka kembali jika jumlah calon siswa banyak,’’ ungkapnya.

Pejabat definitif Kabid Pengelolaan Pendidikan SD Disdik Tuban ini mengatakan, sekolah yang dimerger sudah disahkan ke dalam surat keputusan bupati. Artinya, 18 sekolah sudah sah ditutup dan digabung dengan sekolah lain sejak adanya aturan tersebut. Namun, aturan tersebut bisa dibatalkan jika ada perbup baru yang mengubah.

Baca Juga :  Perkuat P5, SMK TJP Tanamkan Kecintaan Siswa terhadap Kearifan Lokal

‘’Papan nama belum diganti karena berjaga-jaga jika sekolah yang dimerger tersebut kembali dibuka sewaktu-waktu,’’ kata dia.

Ismail memastikan aset pada 18 lembaga pendidikan yang ditutup tidak ada yang mangkrak. Setelah merger, seluruh bangunan tetap difungsikan untuk kegiatan pendidikan. Sehingga jika sewaktu-waktu ada keputusan pembatalan merger, maka Disdik sudah siap menjalankan.

‘’Secara nomenklatur sudah menggunakan nama baru pascamerger, tapi secara fisik seluruh bangunan tetap difungsikan untuk pembelajaran siswa,’’ ungkap dia.

Pendidik senior ini lebih lanjut membeberkan, beberapa lembaga pendidikan memisahkan bangunan untuk kegiatan yang berbeda. Seperti memanfaatkan bangunan sekolah yang ditutup untuk kegiatan belajar mengajar kelas bawah (kelas 1 – 3). Sedangkan bangunan yang lain digunakan untuk kelas 4 – 6. Beberapa yang lain memanfaatkan bangunan sekolah yang ditutup untuk kegiatan ekstrakurikuler atau pengembangan siswa.

‘’Intinya, tidak ada bangunan yang ditutup,’’ tegasnya. (yud/wid)

Radartuban.jawapos.com – Dileburnya 36 SDN se-Kabupaten Tuban menjadi 18 lembaga pendidikan bisa sewaktu-waktu dibatalkan. Dalam beberapa kesempatan, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mendorong sekolah yang tutup karena dimerger sejak dua tahun silam itu kembali dibuka. Alasannya, minat belajar siswa di pedesaan harus difasilitasi selebar mungkin agar tidak ada anak putus sekolah.

Secara administratif, 36 SDN yang dimerger tersebut sudah dimulai sejak turunnya surat keputusan (SK) Bupati Tuban tentang Pengintegrasian Lembaga SD Negeri di Tuban yang ditandatangani Fathul Huda, bupati Tuban sebelumnya sejak 2020 lalu.

Karena disahkan akhir tahun 2020, merger lembaga pendidikan tersebut baru dilaksanakan tahun pelajaran 2021. Satu tahun berjalan, belum ada nama baru yang dipasang pada lembaga pendidikan yang dimerger tersebut.

Seperti SDN II Bejagung yang dilebur dengan SDN I Bejagung dan menjadi SDN I Bejagung. Papan nama SDN II Bejagung masih terpasang. Demikian pula sekolah lain, seperti SDN II Kembangbilo, SDN III Rengel, dan lainnya.

Baca Juga :  SMAN 1 Grabagan Konsisten Bersinergi untuk Lahirkan Generasi Berprestasi

Masih terpasangnya papan nama lama mengesankan sekolah tersebut belum digabung. Padahal sejak pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2021, sekolah yang ditutup karena merger tersebut sudah tidak lagi menerima siswa baru.

- Advertisement -

Plt Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Ismail menjelaskan sekolah yang tutup karena merger bisa sewaktu-waktu dibuka kembali. Dengan syarat, calon siswa di sekitar sekolah berjumlah besar sehingga bisa berpotensi memenuhi pagu saat PPDB.

Jika dinilai memenuhi syarat, maka pemkab bisa membuka kembali dengan membuat peraturan bupati (perbup) baru terkait pembatalan merger.

‘’Bisa kapan saja dibuka kembali jika jumlah calon siswa banyak,’’ ungkapnya.

Pejabat definitif Kabid Pengelolaan Pendidikan SD Disdik Tuban ini mengatakan, sekolah yang dimerger sudah disahkan ke dalam surat keputusan bupati. Artinya, 18 sekolah sudah sah ditutup dan digabung dengan sekolah lain sejak adanya aturan tersebut. Namun, aturan tersebut bisa dibatalkan jika ada perbup baru yang mengubah.

Baca Juga :  Festival Digelar 10-11 April, Kordikcam Montong Awali Daftarkan Seluruh Siswa

‘’Papan nama belum diganti karena berjaga-jaga jika sekolah yang dimerger tersebut kembali dibuka sewaktu-waktu,’’ kata dia.

Ismail memastikan aset pada 18 lembaga pendidikan yang ditutup tidak ada yang mangkrak. Setelah merger, seluruh bangunan tetap difungsikan untuk kegiatan pendidikan. Sehingga jika sewaktu-waktu ada keputusan pembatalan merger, maka Disdik sudah siap menjalankan.

‘’Secara nomenklatur sudah menggunakan nama baru pascamerger, tapi secara fisik seluruh bangunan tetap difungsikan untuk pembelajaran siswa,’’ ungkap dia.

Pendidik senior ini lebih lanjut membeberkan, beberapa lembaga pendidikan memisahkan bangunan untuk kegiatan yang berbeda. Seperti memanfaatkan bangunan sekolah yang ditutup untuk kegiatan belajar mengajar kelas bawah (kelas 1 – 3). Sedangkan bangunan yang lain digunakan untuk kelas 4 – 6. Beberapa yang lain memanfaatkan bangunan sekolah yang ditutup untuk kegiatan ekstrakurikuler atau pengembangan siswa.

‘’Intinya, tidak ada bangunan yang ditutup,’’ tegasnya. (yud/wid)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img