30.8 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

SDN Latsari dan SMPN 1 Plumpang Terbanyak, Ini Alasan Pagu Tiap Sekolah Beda

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD – SMP dimulai Senin (13/6). Untuk tahap pertama, PPDB membuka jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi yang dilaksanakan secara online hingga Rabu (15/6).

Tahun ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban menyiapkan sebanyak 16.156 kursi pada jenjang SD dan 9.280 kursi jenjang SMP. Untuk jenjang SD, pagu terbanyak adalah SDN Latsari. Totalnya 112 kursi yang terbagi dalam empat rombel (rombongan belajar). Sedangkan SDN lainnya, rata-rata 28 – 56 kursi tiap sekolah. Satu rombelnya 28 kursi.

Jenjang SMP memiliki rombel yang lebih beragam. Pagu terbanyak adalah SMPN 1 Plumpang. Totalnya 320 kursi yang terbagi dalam sepuluh rombel. Sedangkan pagu paling sedikit SMPN 2 Grabagan, SMPN 3 Jatirogo, SMPN 2 Kenduruan, SMPN 2 Merakurak, SMPN 3 Montong, SMPN 2 Singgahan, dan SMPN 3 Singgahan. Jumlah masing-masing 64 kursi. Sedangkan SMPN lainnya rata-rata memiliki 120 – 256 kursi tiap lembaganya.

Baca Juga :  Usulkan Tambahan Kursi untuk SDN – SMPN

Plt Kepala Disdik Tuban Abdul Rakhmat mengatakan, pagu sudah tercantum jelas pada petunjuk teknis (juknis) PPDB 2022. Dia menegaskan, sekolah dilarang menerima siswa melebihi pagu yang sudah ditetapkan. Tujuannya, memeratakan pendidikan agar tidak terpusat di sekolah kawasan perkotaan saja.

‘’Pagu sudah tercatat dalam sistem. Jika ada kursi tambahan harus seizin kepala dinas dengan alasan yang jelas,’’ tegas dia kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Mantan kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Pemukiman (DPUPR PRKP) Tuban ini menegaskan, setelah juknis terbit, tidak ada penambahan pagu. Karena itu, sekolah dilarang menerima siswa di luar kuota.

Baca Juga :  Sukses Bersinergi Menghadirkan 1.484 Pembaca Puisi dalam Sepekan

‘’Pembagian kuota PPDB juga sudah ditentukan oleh sistem. Dengan demikian semua sekolah diingatkan untuk menaati aturan tersebut,’’ tegas Rakhmat, sapaan akrabnya.

Mengacu juknis, SMPN di Tuban paling sedikit memiliki dua rombel. Terbanyak sepuluh rombel. Rombel tersebut sudah dibagi berdasarkan letak geografis masing-masing wilayah.

Jika SMPN tersebut terletak di daerah yang memiliki demografi tinggi, maka rombel diperbanyak. Sebaliknya, jika SMPN tersebut terletak di lokasi yang jarang penduduk, maka rombel disiapkan sedikit. (yud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD – SMP dimulai Senin (13/6). Untuk tahap pertama, PPDB membuka jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi yang dilaksanakan secara online hingga Rabu (15/6).

Tahun ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban menyiapkan sebanyak 16.156 kursi pada jenjang SD dan 9.280 kursi jenjang SMP. Untuk jenjang SD, pagu terbanyak adalah SDN Latsari. Totalnya 112 kursi yang terbagi dalam empat rombel (rombongan belajar). Sedangkan SDN lainnya, rata-rata 28 – 56 kursi tiap sekolah. Satu rombelnya 28 kursi.

Jenjang SMP memiliki rombel yang lebih beragam. Pagu terbanyak adalah SMPN 1 Plumpang. Totalnya 320 kursi yang terbagi dalam sepuluh rombel. Sedangkan pagu paling sedikit SMPN 2 Grabagan, SMPN 3 Jatirogo, SMPN 2 Kenduruan, SMPN 2 Merakurak, SMPN 3 Montong, SMPN 2 Singgahan, dan SMPN 3 Singgahan. Jumlah masing-masing 64 kursi. Sedangkan SMPN lainnya rata-rata memiliki 120 – 256 kursi tiap lembaganya.

Baca Juga :  Sukses Bersinergi Menghadirkan 1.484 Pembaca Puisi dalam Sepekan

Plt Kepala Disdik Tuban Abdul Rakhmat mengatakan, pagu sudah tercantum jelas pada petunjuk teknis (juknis) PPDB 2022. Dia menegaskan, sekolah dilarang menerima siswa melebihi pagu yang sudah ditetapkan. Tujuannya, memeratakan pendidikan agar tidak terpusat di sekolah kawasan perkotaan saja.

‘’Pagu sudah tercatat dalam sistem. Jika ada kursi tambahan harus seizin kepala dinas dengan alasan yang jelas,’’ tegas dia kepada Jawa Pos Radar Tuban.

- Advertisement -

Mantan kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Pemukiman (DPUPR PRKP) Tuban ini menegaskan, setelah juknis terbit, tidak ada penambahan pagu. Karena itu, sekolah dilarang menerima siswa di luar kuota.

Baca Juga :  Gandeng Sekolah, Sosialisasikan UMKM Go

‘’Pembagian kuota PPDB juga sudah ditentukan oleh sistem. Dengan demikian semua sekolah diingatkan untuk menaati aturan tersebut,’’ tegas Rakhmat, sapaan akrabnya.

Mengacu juknis, SMPN di Tuban paling sedikit memiliki dua rombel. Terbanyak sepuluh rombel. Rombel tersebut sudah dibagi berdasarkan letak geografis masing-masing wilayah.

Jika SMPN tersebut terletak di daerah yang memiliki demografi tinggi, maka rombel diperbanyak. Sebaliknya, jika SMPN tersebut terletak di lokasi yang jarang penduduk, maka rombel disiapkan sedikit. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img