Radartuban.jawapos.com – Pemerintah benar-benar mempemudah langkah tenaga honorer yang ingin lolos aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa melalui tes. Ditiadakannya tes bagi pelamar berlaku untuk guru yang masuk dalam prioritas II atau tenaga honorer K2 dan prioritas III atau guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.
Aturan tanpa tes ini tertulis dalam surat pengumuman tentang Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara PPPK di Lingkungan Pemkab Tuban Tahun Anggaran 2022. Disebutkan, dalam romawi IV nomor (1) huruf i tertulis: apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk guru setelah penempatan pelamar prioritas I, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelajar prioritas II dan prioritas III.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Pengawas SMPN Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Denny Tricahyo Utomo membenarkan tidak adanya tes tulis khusus untuk formasi PPPK guru. Penilaiannya kompetensi di serahkan kepada guru senior, kepala sekolah tempat mengajar, pengawas, kepala Disdik, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdara Manusia (BKPSDM) Tuban. ‘’Tidak ada tes, selama memenuhi persyaratan selanjutnya tinggal di nilai,’’ tuturnya.
Mantan Kepala SMPN 2 Tuban ini menuturkan, pelamar PPPK guru tetap harus memenuhi kriteria persyaratan yang telah ditetapkan. Seperti usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun. Selanjutnya memiliki ijazah paling rendah S-1 atau D-IV, dan lolos dinyatakan sebagai pelamar prioritas I prioritas II, dan prioritas III. ‘’Pengangkatan PPPK ini masih difokuskan untuk pengangkatan guru honorer, belum dibuka untuk masyarakat umum,’’ ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah saat ini mempermudah bagi para guru honorer agar lolos ASN. Tujuannya, untuk menaikkan kesejahteraan para guru yang sudah lama mengabdi di lembaga pendidikan. Meski tanpa tes, mantan ketua MKKS (musyawarah kerja kepala sekolah) SMPN di Tuban ini memastikan pengangkatan PPPK tetap menyesuaikan lowongan dan kompetensi setiap pelamar. ‘’Tetap ada indikator penilaian yang dilakukan secara profesional agar guru yang diangkat PPPK tetap sesuai kompetensi,’’ tegas Denny. (yud/tok)Â