RADAR TUBAN – Polemik dugaan penahanan ijazah seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 3 Tuban berakhir happy ending. Setelah diberitakan Jawa Pos Radar Tuban, Selasa (15/8) sekitar pukul 11.30 ijazah tersebut diserahkan pihak madrasah melalui Ketua Komite MTSN 3 Tuban M. Thoif kepada siswa yang bersangkutan.
Penyerahan tersebut berlangsung di kantor MA Ash Shomadiyah Tuban. Menyaksikan penyerahan tersebut, Bonyamin, staf tata usaha (TU) MTSN 3 dan Kepala MA Ash Shomadiyah Tuban Riza Sholihuddin Habibi.
‘’Ijazah sudah diterima langsung oleh siswa yang bersangkutan,’’ kata Kepala MA Ash Shomadiyah Tuban Riza Sholihuddin Habibi kepada wartawan koran ini.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komite MTSN 3 Tuban M. Thoif memberikan pernyataan tertulis.
‘’Alhamdulillah, terkait penyerahan ijazah atas nama XXX (nama dirahasiakan, Red) alumni MTSN 3 Tuban pagi tadi kami dari komite segera respons dari berita yang beredar tentang penahanan ijazah,’’ tulisnya.
Thoif menegaskan, pada dasarnya MTSN 3 Tuban tidak menahan ijazah. Menurut dia, hal yang perlu digarisbawahi dalam permasalahan tersebut tidak semata-mata ijazah tersebut ditahan terkait tanggungan sumbangan wali murid tersebut, namun ada support kegiatan akademik maupun nonakademik terkait tagihan tugas-tugas yang diberikan oleh masing-masing guru pengampu mata pelajaran yang tidak dapat dipenuhi yang bersangkutan.
‘’Alhamdulillah, pagi tadi sudah kami serahkan kepada yang bersangkutan dan disaksikan oleh Gus Riza dan Pak Bonyamin, staf TU MTSN 3,’’ tulis Thoif yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang (USB) Tuban itu.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Pendma Kantor Kementerian Agama Tuban Umi Kulsum menegaskan, penahanan ijazah siswa adalah kesalahan fatal yang tak boleh terulang.
‘’Kami sudah menginstruksikan bahwa ijazah yang sudah keluar harus segera dibagikan kepada semua siswa. Ketentuan ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta,’’ kata dia.
Terkait pembebasan lahan yang dilakukan MTSN 3 Tuban, Umi mengaku pernah menyelesaikan polemik tersebut. Persisnya saat awal dirinya menjabat sebagai Kasi Pendma Kemenag Tuban.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Umi, panggilannya mengaku turun langsung ke MTSN 3 Tuban.
‘’Saat itu, saya berpesan; sekolah jangan membebani orang tua. Jangan memaksakan sesuatu yang sekiranya memberatkan orang tua siswa,’’ ungkapnya.
Mantan Kasi Haji dan Umrah Kemenag Tuban itu mengira persoalan perluasan lahan madrasah tersebut sudah selesai.
Umi mengaku tak menyangka perluasan lahan madrasah tersebut masih menyisakan persoalan orang tua yang belum membayar iuran.
Dikembalikannya ijazah siswa yang sempat diduga ditahan MTSN 3 Tuban tersebut sekaligus mementahkan Kepala MTSN 3 Tuban Subiyanto yang dalam pernyataan sebelumnya mengatakan tak pernah melakukan penahanan ijazah anak didiknya.
Pernyataan kepala madrasah tersebut berbanding terbalik dengan fakta sebenarnya. Itu setelah berita yang ditulis Jawa Pos Radar Tuban berjudul MTSN 3 Tuban Diduga Menahan Ijazah Siswanya itu viral dan mendapat dukungan dari berbagai kalangan. (yud/ds)